Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Sumut Canangkan Jaksa Garda Desa

Editor: metrokampung.com
Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak

Medan - Metrokampung.com
Maraknya penangkapan para Kepala Desa (Kades) terjerat korupsi penggunaan dana desa, Kejati Sumut akan kawal melalui program Jaksa Garda Desa.

Seperti diketahui penggelontoran Dana Desa di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka Rp 70 Triliun di tahun 2019, dan sekitar Rp 5 miliar di Sumut.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Presiden Jokowi di masa periodenya yang kedua menyiapkan anggaran sebesar Rp 400 triliun untuk program dana desa selama lima tahun ke depan (2019-2024)

Anggaran ini meningkat dibandingkan Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 yang sebesar Rp 257 triliun.

Untuk itu, program ini penting dirancangkan untuk mengantisipasi masuknya para kepala desa (kades) di Sumut agar tidak beramai-ramai menyelewengkan dana hingga terjerat kasus korupsi.

Hal ini disampaikan, Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak, dalam peringatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7/2029) di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan.

"Jaksa Agung telah memberikan kebijakan untuk kami berkomitmen mengawal Dana Desa, kami berkomitmen untuk menjaga desa agar tidak terjadi seluruh kepala desa berjamaah masuk ke dalam tindak pidana korupsi oleh karena itu program Jaksa Garda Desa," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa pihak intelijen Kejati sudah berkoordinasi dengan 38 Kejari di Sumut untuk mengawal berjalannya pembangunan melalui dana desa.

Bahkan, kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Indonesia untuk membuat aplikasi sistem online.

"Jaksa khususnya di bidang intelijen telah mencanangkan dan menjadikan kejaksaan rumah yang nyaman bagi perangkat dan masyarakat desa. Oleh karena itu Kejari telah bekerjasama dengan Kemendes untuk membuat aplikasi dalam rangka melakukan pengawasan dalam penyerapan dana desa. Ini akan kita tingkatkan terus karena aplikasi itu diberikan oleh kementerian," ungkapnya.

"Namun, memang masih beberapa Kejari yang dapat, nanti kita targetkan seluruh Kejari diberikan server untuk online mengawasi dana desa," jelasnya.

Terkait berapa banyak kepala desa yang sudah diamankan akibat penyelewengan dana desa ini, Leo masih akan membuka file dan memperbaharui datanya

"Terkait data akurat terkait kampung kita akan kita teliti dulu, karena saya harus mengecek sajauh mana penanganan kasus para kepala desa. Kemudian nanti kami koordinasikan ke Pidsus, kepala desa yang sudah ditanganin dalam perkaranya," jelasnya.

Sementara, Aspidsus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya, menyebutkan bahwa adanya penemuan kades yang korupsi dana desa di Sibolga namun tidak diproses karena jumlah penyelewengan dana yang sedikit dan telah dikembalikan.

"Untuk dana desa yang dikembalikan, Kita ada kebijakan untuk dana desa ini. Awalnya besar tapi peruntukannya itu masing-masing, yang dikembalikan itu terkait 10 juta dan 20 juta di pembangunan jembatan Dinas Bina Marga tahun 2018. Nah ini tidak kita sidangkan karena nanti lebih banyak kerugian yang kita terima. Karena sidang dari Sibolga ke Medan ini udah brapa ongkosnya. Sekali sidang sudah brapa juta, tapi saya pastikan disitu tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan," ungkapnya.

Seperti diketahui deretan kepala desa di Sumut yang telah diamankan dan divonis ada beberapa kasus sebagai berikut, kepala desa dari Pamatangsinaman, Kecamatan Dolokpardamean, Kabupaten Simalungun, Kawardin Purba telah divonis 4 tahun penjara atas korupsi Rp 203 juta.

Selanjutmya Dapet Ginting, kades Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp198.501.000 tahun anggaran 2016 pada Mei 2019.

Lalu pada Mei 2019 lalu, Kejari Langkat menahan Dapet Ginting, mantan kepala desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp198.501.000 tahun anggaran 2016.

Selanjutnya Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Darma Suardi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Tebing Tinggi atas kerugian negara sebesar Rp 747.527.777 tahun anggaran 2017 pada 19 Juni 2019 lalu.

Lalu baru-baru ini Arifin, mantan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diringkus Polres Batubara dengan dugaan korupsi dana desa 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp599.524.788 TA 2017, kemarin 21 Juli 2019. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini