Dalam 2 Bulan, Polrestabes Medan Amankan 56 Ranmor & Tangkap Puluhan TSK

Editor: metrokampung.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, saat memaparkan kasus curanmor

Medan - metrokampung.com
Sebanyak 56 unit kendaraan bermotor (Ranmor) berbagai merk tanpa dilengkapi dokumen sah (Bodong), serta puluhan tersangkanya berhasilkan diamankan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran dalam kurun 2 bulan terakhir.

Seluruh Ranmor tersebut didapat dari hasil pengungkapan kasus dan razia yang digelar aparat kepolisian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan bahwa jajarannya mengamankan 56 unit ranmor selama dua bulan terakhir.

“Ke 56 unit Ranmor ini kita kumpulkan dari seluruh ungkapan di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (22/7/2019).

Ia menyampaikan ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) yang menonjol yang berhasil diungkap Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran. Diantaranya kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Baru dengan mengamankan 4 sepeda motor. Tersangka juga diketahui lebih dari 30 kali beraksi di lokasi berbeda.

”Ada juga kasus curanmor di Polsek Patumbak dengan barang bukti 2 unit sepedamotor. Para pelaku sudah lebih 10 kali beraksi di lokasi berbeda,” sebut Kapolrestabes.

Lebih jauh, selama Januari hingga Juli 2019 Polrestabes menangani tindak pidana sebanyak 1.384 kasus. Angka ini menurun sebanyak 228 kasus jika dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah tindak pidana sebanyak 1.612 kasus.

“Dari 1.384 jumlah tindak pidana yang kita tangani pada tahun ini, 666 kasus di antaranya sudah terselesaikan. Sedangkan pada tahun lalu, dari 1.612 jumlah tindak pidana yang ditangani, penyelesaian kasus sebanyak 768,” tandasnya. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini