Diduga Belanja Anggaran 2019 Tidak Sesuai Dengan Dokument Kesepakatan KUA-PPAS

Editor: metrokampung.com
Penanda tanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Humbahas, Metrokampung.com
Untuk diketahui, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah document anggaran yang dibuat oleh sekretaris daerah untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Renacana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang). Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepala daerah atau Bupati kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat gabungan komisi bersama eksekutif, selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam RAPBD tahun anggaran berikutnya.

Rancangan KUA-PPAS ini disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Kepala Daerah dan DPRD melalui unsur pimpinan, dan kemudian dituangkan dalam document nota kesepakatan KUA-PPAS yang ditanda tangani bersama. Untuk selanjutnya di bawa dalam sidang paripurna penetapan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.

Namun kondisi sebagaimana yang dimaksud diatas berbanding terbalik dengan situasi pada proses penyelengaraan pemerintahan yang ada di kabupaten Humbang Hasundutan. Dinamika politik yang terus berkembang antara pemerintah dan legislative justru mempengaruhi system kebijakan anggaran pemerintah daerah setempat.

Moratua Gajah, anggota Banggar DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan kepada awak media,Jumat,(5/7/2019) justru menduga bahwa pelaksanaan anggaran belanja tahun 2019 tidak sesuai dengan nota kesepakatan KUA-PPAS, yang telah disepakati dalam rapat gabungan komisi antara DPRD bersama eksekutif. Putra Papatar ini (Pakkat, Parlilitan Tarabintang) mengungkapkan bahwa dugaan tersebut timbul setelah mengamati dan melihat adanya sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam APBD TA-2019 yang telah disahkan tidak pernah dibahas sama sekali. Bahkan katanya, item-item kegiatan yang telah dicoret tim Banggar DPRD dari rancangan document KUA PPAS tersebut justru muncul dalam APBD dimaksud.

“Kami menduga, bahwa lampiran evaluasi perda APBD TA-2019 berupa risalah rapat dan nota kesepakatan KUA-PPAS yang disampaikan oleh pihak eksekutif ke Gubernur berbeda dengan document KUA-PPAS yang telah disepakati dan diputuskan bersama dalam rapat gabungan komisi. Dengan kata lain, document evaluasi yang dilampirkan justru di duga palsu atau lampiran versi eksekutif pribadi dan bukan berdasarkan document kesepakatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, bahwa dari hasil konsultasi yang dilakukan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD ke Gubernuran mengatakan bahwa hal itu merupakan
 wewenang DPRD dalam melakukan teknis rasionalisasi. Ke gubernuran hanya mengevaluasi volume anggaran di masing-masing OPD serta melihat bahwa semua itu tidak bertentangan dengan peraturan di provinsi dan pusat," ujar Moratua menirukan perkataan pihak provinsi.

Dirinya juga mengemukakan bahwa lampiran evaluasi Perda tersebut, yang ditunjukan oleh pihak provinsi kenyataan nya berbeda dengan lampiran yang telah disepakati. Mora menyebutkan bahwa selama ini pimpinan DPRD hanya menandatangi lembar depan saja tanpa dilampiri isi document nota kesepakatan. Sehingga Ia pernah meminta kepada pihak pemerintah dan pimpinan DPRD agar setiap penanda tanganan nota kesepakatan dalam sidang paripurna, lampiran daripada nota kesepakatan tersebut hendaknya diberikan kepada seluruh anggota DPRD. Sebab dikawatirkan, isi lampiran yang yang sudah disepakati, berbeda dengan realisasi di lapangan. Namun hal itu tak pernah dilakukan oleh Pemerintah.

Disebutkanya, salah satu contoh     perbedaan isi data document tersebut yakni, belanja kendaraan dinas di Kantor Bagian Umum Setdakab senilai 2,2 miliar tidak pernah ada dalam isi lampiran nota kesepakatan. Heranya lagi, mobil dinas sudah dibeli dan digunakan, namun pengumuman lelang baru tanggal 2 juli 2019 kemarin dimunculkan. Yang menjadi pertanyaan, dana nya dari mana dan siapa yang membelinya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan informasi, Hotman Hutasoit yang dikonfirmasi awak media menjelaskan “ memang pada saat itu diajukan KUA-PPAS, namun didalam pembahasan a lot. Pada malam itu, anggota dewan yang terhormat merasionalisasi sepihak. Lalu materi itu dikumpul semua bersama notulen-notule, dan dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. Dan itulah hasil nya. Dan kemudian setelah dari provinsi, diserahkan kembali ke banggar DPRD,maka disetujui. Kalau di dalam nya ada beberapa item yang berbeda, termasuk pagu , itu bisa saja. . dan akhirnya Gubernur menetapkan APBD 2019.”katanya.

Menyikapi pergunjingan di kubu DPRD yang menyebutkan bahwa lampiran perda yang disampaikan eksekutif untuk di evaluasi Gubernur berbeda dengan lampiran nota kesepakatan yang disepakati bersama, Mantan kepala bagian kehumasan ini mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini sangat berkenan, jika DPRD menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan eksekutif. Sehingga Pemkab boleh dapat memberikan klarifikasi yang jelas sesuai data-data yang ada. Sehingga kesimpang siuran tersebut dapat diluruskan, demi menetralisir opini yang berkembang di masyarakat.

“ Pernyataan saya mewakili eksekutif, kami sangat berkenan jika anggota dewan yang terhormat meminta pihak eksekutif, apakah rapat kerja atau rapat dengar pendapat. Sehingga pihak eksekutif bisa membawa document dan menjelaskan kronologisnya, saya fikir itu lebih elegant. Sehingga tidak menjadi infomasi yang bias ke masyarakat. Maka saran kami, dari pada bersoal jawab di media antara legislative dengan eksekutif, hendak nya DPRD berkenan mengundang eksekutif secara face to face untuk dapat memberikan klarifikasi dengan data yang lengkap,” jelasnya.

Disinggung soal alasan pihak eksekutif, yang menurut keterangan anggota DPRD tidak pernah memberikan isi salinan lampiran document nota kesepakatan kepada seluruh anggota DPRD, Hotman justru mengaku bahwa dirinya tidak dapat memberikan jawaban atas hal tersebut. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini