Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari, Dua Pejabat Kominfo Siantar Bebas Melenggang

Editor: metrokampung.com

Siantar - metrokampung.com
Dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Siantar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.

Terkait hal itu, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hery Oktarizal mengatakan, jika pihaknya tidak berkewenangan dalam urusan pidana oknum pejabat.

"Untuk bagian hukum (Kabag Hukum), kewenangan pidana gak ada. Pidana itu masuk tanggung jawab pribadi," katanya, Senin (22/7/2019).

Ditegaskannya, pihaknya dari Pemko Siantar tidak memberikan bantuan hukum kepada pejabat Pemko yang terlibat masalah pidana.

"Kalau bagian hukum hanya berkewenangan dalam kasus perdata dan hukum tata usaha negara. Kalau saya berkomentar, lebih jauh soal itu, saya kan bukan pengacara, tapi ASN. Takutnya bisa ada ketersinggungan," jelasnya.

Ia mengatakan, bila kedua tersangka membutuhkan pendampingan hukum, maka KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) dapat memberikan bantuan.

"Kalau butuh pendampingan ada dari KORPRI. Tapi itu pun harus dikonsultasikan dulu di internal KORPRI, apakah ada anggaran untuk itu," ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, kedua oknum pejabat itu, yaitu Kadis Kominfo, PS dan sekretarisnya, ATS, belum dapat diberhentikan dari jabatannya.

"Mereka belum bisa diganti, karena mereka belum ditahan. Kalau sudah ada surat penahanan mereka, maka bisa lakukan pergantian," bebernya, seraya mengatakan, Pemko Siantar sedang berkordinasi dengan pimpinan atasan terkait hal itu.

Penyidik Kejari Siantar, menetapkan 2 pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika, yaitu PS dan ATS sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan, karena alasan menolak pengacara yang disediakan pihak Kejari.

Kasipidsus Kejari Siantar, Dostom Hutabarat, yang diwawancarai sebelumnya, mengaku memberi waktu kepada kedua tersangka untuk mendatangkan pengacara sendiri.

Karena, kata dia menambahkan, kedua tersangka menolak pengacara yang disediakan pihak Kejaksaan, sehingga pemeriksaan kepada tersangka belum dapat dilakukan.

Reinhard Sinaga SH, Pengacara yang berkecimpung di Kota Siantar, saat dimintai pendapatnya mengenai hal itu, menerangkan, syarat penetapan tersangka diatur dalam pasal 21 UU No: 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka, atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

"Itu sebabnya harus ditahan. Ada hal keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya, seraya meminta agar Kejari Siantar tidak tebang pilih. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini