Duduki Ganja Untuk Ngelabui Polisi

Editor: metrokampung.com
Polisi saat memeriksa barang bukti sabu dan daun ganja kering

Medan - metrokampung.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan, amankan dua orang saat aksi gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Wakaf II, Gang Sangkot, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing MR (48), warga Jalan Wakaf ll, Gang Syamsiah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti yang diamankan berupa 1,32 gram sabu beserta 1 pipa kaca bekas pakai sabu.

"Seorang tersangka lainnya yang diciduk yakni, BM (40), warga Jalan Kelambir V, Blok Gading, Kelurahan Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

"Dari tersangka BM kita sita barang bukti 1 paket ganja kering seberat 0,82 gram," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Jumat (19/7/2019).

Tambah Rafael, GKN ini dilakukan menindaklanjuti informasi warga soal maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di Jalan Wakaf II, Gang Sangkot, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari informasi ini pada 18 Juli 2019 tim yang dipimpin Kanit II/Idik, AKP Rapi Pinakri,SH, SIK bergerak ke lokasi.

Sampai di lokasi petugas melihat tersangka, MR membuang benda ke tanah. Petugas yang menaruh curiga langsung mengamankan MR dan menyuruhnya mengambil benda yang dibuangnya ke tanah. Ternyata, benda itu adalah sabu dan pipa kaca.

Tak jauh dari lokasi, petugas yang mencurigai gerak-gerik BM langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa petugas menemukan 1 paket ganja tepat di bawah tempat BM duduk. Atas temuan ini kedua tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolrestabes Medan. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini