Kasus Pencurian Diduga Ngendap di Polres Labuhanbatu, Korban Berharap Pelaku Cepat Ditangkap

Editor: metrokampung.com
Syarifudin Korban kasus pencurian.

Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Korban pencurian mengeluhkan laporan kehilangan atau pencurian dokumen berharga miliknya dan keluarga di Mapolres Labuhanbatu diduga mengendap.

Pasalnya, laporan pencurian yang dilaporkan Syaripudin (37) warga Jalan Kalapane, Gang Pancasila, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu, pada Jumat 31 Mei 2019 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan atau informasi terkait perkembangan peristiwa yang dilaporkannya, berdasarkan surat pengaduan polisi LP/295/V/2019/SU//RES-LBH.

Padahal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

"Laporan pencurian dokumen surat-surat berharga atasnama saya dan uwak saya almarhum Nurlisa di Polres Labuhanbatu sampai saat ini, saya tidak tahu perkembangan hasil penyidikannya, padahal sudah hampir dua bulan laporannya," keluh Syaripudin, Rabu (10/7/2019) kepada sejumlah wartawan.

Syaripudin menceritakan, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah almarhum di Lingkungan Kampung Pulo, Kecamatan Kota Pinang, pada 28 April 2019 lalu. Dia juga mengatakan, bahwa selama hidup almarhum Uwaknya (Nurlisa), dirinyalah yang mengelola sejumlah aset berupa kebun dan beberapa aset lainnya.

"Ketahuannya saat uwak ku sakit. Ketika mau mengambil kain dalam lemari, waktu di korscek surat-surat itu tidak ada lagi. Kemudian, kukabari abangku yang tinggal di Medan (Martua Manihuruk alias Ucok) lalu ditelponnya si Caroline (anak angkat almarhum), pengakuan Caroline surat itu diambilnya untuk diamankan dan berjanji akan mengantarkan dokumen berharga itu ketempat abang ku di Medan," jelasnya.

Namun, lanjutnya, sebelum dirinya melaporkan kasus pencurian tersebut Kepolisi, bang Ucok datang ke Rantauprapat dan menelpon si Caroline untuk berjumpa. Saat bertemu, Caroline menantang akan mengembalikan dokumen itu di kantor polisi.

"Setelah diakuinya, dia (Caroline) yang ambil belasan surat surat berharga itu, tak ada niat baiknya, makanya saya laporkan ke Polres Labuhanbatu," tambahnya.

Syaripudin berharap, agar pihak Polres Labuhanbatu berlaku profesional dalam menangani kasus tersebut, dan segera menangkap pelaku pencurian itu.

"Saya berharap, pihak kepolisian profesional menangani kasus ini, dan berikan hak-hak pelapor. Serta menangkap pelakunya," harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba saat dikonfirmasi akan mengecek terlebih dahulu perkembangan kasus tersebut.

"Kita cek dulu perkembangannya ya," ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp pribadinya. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini