KETIKA SEKDES MENDUA ISTRI

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi

Labuhanbatu-Metro kampung.com
Belum diketahui apa penyebab  A.A Seketaris Desa (Sekdes) Sei Kasih kecamatan Bilah Hilir malas ngantor, masuk kerja tiga hari dalam seminggu.

Informasinya Sekdes terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan miliki 2 istri dari desa yang sama dan menempatkan salah satunya diluar desa tersebut.

Budiman, Kaur Umum Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir menjawab wartawan diruang kerjanya, Selasa, 9/7/2019, " Sekdes tidak masuk kerja pak" ujarnya.

Dijelaskannya, sekdes jarang masuk,  seminggu hanya tiga hari masuk kerja. Dan mengenai alasan tidak ngantor, Budiman tidak mengetahui alasannya.

Disingung mengenai info sekdes yang menikah lagi, Budi tersenyum dan membenarkan informasi pernikahan tersebut, namun sepengetahuan dirinya, pihak desa belum menerbitkan dokumen untuk melengkapi pernikahan tersebut.

"Sepengetahuan saya sebagai Kaur Umum, kami belum menerbitkan surat apapapun yang berhubungan berkaitan dengan pernikahan Awaluddin warga desa Sei Kasih" ujar Budiman menjawab pertanyaan wartawan.

Sedangkan Awal dihubungi wart via telp mengaku sedang berada di kantor BKPP dan mengaku benar beristri 2. Namun menjelaskan bahwa kedua istrinya tersebut tidak ada yang keberatan.

"Kedua istriku tidak ada yang keberatan.jadi apa masalahnya pak"jawab sekdes melalui seluler.

Diketahui ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”), khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

Pegawai Negeri Sipil pria akan beristri lebih dari satu, wajib mengajukan permohonan tertulis dengan alasan meyakinkan yang jelas lebih dahulu dasar ketentuan dalam pasal 9 ayat (2) PP 10/1993 dan wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat.

Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil pemohon dengan istri untuk diberi nasihat Pasal 9 ayat (3) PP 10/1983.

Pemohon wajib memenuhi syarat sebagai bahan pertimbangan yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif yang disebut dalam Pasal 10 ayat (1) (2) dan (3) PP /10/1983.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). Pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan  sangsi disiplin Berat. (MK/RFS)

Share:
Komentar


Berita Terkini