Ketua Mantab dan Praktisi Hukum Batubara Minta Masyarakat Beri Kesempatan TBUPP Bekerja

Editor: metrokampung.com
Kiri Ketua Mantab Sawaluddin Pane, Kanan Praktisi Hukum Ramadhan Zuhri, SH.

Batubara - Metrokampung.com
Pro kontra lahirnya Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) di Kabupaten Batubara meski sempat reda belakangan hari ini mulai memanas lagi.

Hal itu dipicu orasi aliansi masyarakat yang menamakan dirinya Jambak di kantor DPRD Batubara kemarin.

Mendadak sontak berhamburan berbagai pandangan yang berbeda terkait keberadaan TBUPP.

Terkait hal itu, Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) Sawaluddin Pane kepada wartawan di Lima Puluh, Selasa (02/07) menyerukan semua pihak agar menahan diri.

"Kita harapkan semua pihak agar menahan diri. Kita beri kesempatan TBUPP membuktikan kerjanya mempercepat pembangunan di Kabupaten Batubara. Jangan buru buru protes, minta dibubarkan, minta RDP atau yang lain", pinta Sawal.

Sawaluddin  menilai sebelum menerbitkan Perpu No. 13 Tahun 2019 yang menjadi acuan hukum TBUPP, Bupati pasti telah melakukan kajian seksama terlebih dahulu. Karena itu diyakininya TBUPP  memang sangat dibutuhkan membantu Bupati Batubara melakukan percepatan pembangunan.

" TBUPP itu kan ibarat Staf Ahli Bupati. Jadi tugasnya kira-kira sama dengan Staf Ahli hanya saja tim ini diisi oleh profesional yang memahami kiat menpercepat pembangunan", pungkas Sawal.

Senada praktisi hukum Ramadhan Zuhri, SH melihat
TBUPP mempunyai dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam perbup No 13 Tahun 2019. Fungsi TBUPP  adalah sebagai menyusun tata cara dan mekanisme serta monitoring guna percepatan pembangunan daerah.

Selain itu TBUPP juga  berfungsi melakukan mediasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD) serta melakukan penilaian terhadap kinerja OPD atau BUMD.

"Artinya TBUPP itu bukan semata mata untuk mengganggu kinerja   OPD atau BUMD. Malah OPD atau BUMD sangat terbantu dengan adanya tim ini asalkan antara TBUPP dgn OPD atau BUMD dapat berkomunikasi dan bekerjasama dalam hal percepatan pembangunan.

Terkait persoalan anggaran menurut hemat Ramadhan Zuhri, pendapat Jambak yang mengatakan TBUPP  berpotensi merugikan keuangan daerah, hal ini tentu  dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Menanggapi  tuntutan  Jambak yang mempertanyakan tolak ukur keberhasilan TBUPP dengan gamblang dikatakan Zuhri baru dapat diketahui setelah TBUPP telah berjalan.

"Mengenai tolak ukur keberhasilan TBUPP  kan dapat dilihat setelah tim ini berjalan. Jadi  gimana  kita bisa menilai kalau tim ini tidak berjalan", terangnya. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini