Lahan & Bangunan Eks PT Gunung Harapan Dieksekusi

Editor: metrokampung.com
Add caption

Medan - metrokampung.com
Lahan seluas setengah hektar lebih eks PT Gunung Harapan di Jalan Yos Sudarso KM 65, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, dieksekusi Pengadilan Agama Medan, Senin (14/7/2019).

Eksekusi pengosongan dari barang-barang milik PT Gunung Harapan itu, sesuai amar putusan atau penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Mdn, yang ditanda tangani Ketua Pengadilan Agama Medan tertangal 15 Maret 2019.

Pengosongan lahan menggunakan alat berat beko dan crane itu, mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan, POM AD dan POM AL. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini