Menakar TBUPP di Batubara, Dasar Hukum dan Urgensinya

Editor: metrokampung.com
Kiri ke kanan : Zulkarnain Ahmad, Darnia Ida Nasution dan Suhairi, S. Sos.

Batubara - Metrokampung.com
Menanggapi pro kontra keberadaan Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) yang dibentuk Bupati Batubara Ir H. Zahir MAP, aktifis pemuda Batubara, Suhairi, S. Sos, Rabu (10/07) mengingatkan agar mengkaji aspek hukum pembentukannya.

"Hal yang harus dikaji lebih lanjut tentang TBUPP sebenarnya bukan persoalan sosiologisnya melainkan persoalan aspek hukumnya. Dalam  hal ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa setiap keputusan yg dibuat atau ditetapkan oleh Badan/Pejabat TUN harus berlandaskan pada 2 hal yaitu harus berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan AUPB.
Maka dari anasir ini hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah ada dasar hukum dibuatnya Perbup ttg TBUPP? Apakah ada Undang-Undang atau Perda yang mengamanatkan atau mendelegasikan kepada Bupati Batu Bara untuk  membuat Perbup tentang TBUPP?", tulis Suhairi di Group Whatsapp Berita Batubara.

Diingatkan aktifis SPSI tersebut,  aspek hukum ini belum clear maka dipastikan TBUPP akan menuai masalah hukum pada masa mendatang sebab  TBUPP (kelak)  didanai oleh APBD.

Kemudian - lanjut Suhairi -  selain itu Bupati  belum pernah menjelaskan kepada publik mengenai alasan filosofis, sosiologis, dan alasan yuridis dalam  membuat Perbup tentang TBUPP. Jadi menurut pengamatan Suhairi, yang  terjadi saat ini adalah depolitisasi TBUPP yang dilakukan oleh kelompok kelompok oportunis.

"Bagi saya TBUPP sangat baik dengan syarat prosedur hukumnya harus jelas dan tidak bermasala", tandas Suhairi.

Sementara Sekretaris Umum Gemkara Zulkarnain Ahmad menyatakan
TBUPP  gawenya Bupati (hak preoregativ). Pembentukannya  tidak  melanggar undang-undang diatasnya.

" Sampai hari ini  belum ada anggaran, tim telah  bekerja dan cara kerjanya profesional, fungsi/eksekusi kerja tetap wewenang Bupati /OPD, dan sifatnya tidak permanen. Setelah target pencapaian selesai TBUPP dibubarkan", kilahnya.

Terkait hal itu menurut pandangan tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Batubara itu, tidak ada ruangan untuk tidak setuju.  Kalaupunpun dianggap penting tugas kita (masyarakat) bisa memberi saran/masukan atau melakukan kontroling terhadap target yang mau dicapai.

Dari gedung dewan dimana terlihat terjadi perbedaan penafsiran tentang perlu tidaknya kehadiran TBUPP di Kabupaten Batubara, salah seorang anggota DPRD Batubara dari Fraksi PPP, Darnia Ida Nasution mendukung pembentukan TBUPP.
                                                                              Diuraikannya program Pemerintah Pusat untuk Indonesia Bagian Barat adalah menjadikan Sumut sebagai KEK  dengan  Pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara.

Pelabuhan Kuala Tanjung adalah bagian dari proyek terintegrasi dengan kawasa KEK Sei Mangkei yang di plot sebagai kawasan industri.
Mengacu kepada program pemetintah RI tersebut menurut Darnia      untuk menyeimbangi program  pembangunan yang dilakukan Pemerintah Pusat serta melihat eksistensi yang ada maka Pemerintah Kabupaten  Batubara perlu berbenah dan bergegas, bergerak cepat dalam segala hal khususnya pembangunan.

Maka Bupati Batubara  mengapresiasi dengan  bijak program pemerintah RI sehingga dianggap perlu sekali dibentuk Team Percepatan Pembangunan.

"Ini sesuai dengan regulasinya, karena kerja dan  kinerja yang extra tersebut bersinergi dengan OPD", ujarnya.

Sedangkan tentang keanggotaan dan syarat syarat diyakini Darnia  tentu sudah tertuang dalam  Perbup. Demikian pula team atau personilnya  adalah hak prerogatif Bupati.

Tentu Bupati tidak main main  memilih personil yang dengan sosok  birokrat, tokoh dalam Ormas.

Mengenai penunjukan Syaiful Syafri sebagai Ketua TBUPP, menurut Darnia   sah saja sebab  nilai plusnya  sudah teruji sebagai  Ketua Team Pemenangan pada Pilkada lalu dan sukses menghantar Ir Zahir MAP sebagai Bupati Batubara periode 2018- 2023.

Ditambahkan Darnia tentu hal kesuksesan Syaiful Syafri dapat kita handalkan lagi dalam hal Percepatan Pembangunan yang anggota berjumlah 15 orang  terdiri dari PNS dan diluar PNS. Anggota team lainnya juga perlu di sosialisasikan  agar semangat membangun Batubara satu tujuan.

Namun meski pembentukan dan personil TBUPP merupakan hak prerogativ Bupati, Darnia menggarisbawahi seyogyanya dalam tehnis dari percepatan tersebut melibatkan dan merekrut putra terbaik Batubara yang sukses khususnya Pejabat Negara di tingkat Pusat yang mempunyai wewenang dalam pengucuran APBN.

"Intinya bagaimana agar dana Pusat tersalur ke Batubara dan dengan  cepat yang merupakan tujuan dari Percepatan Pembangunan Batubara", jelasnya.

Darnia menyebut contoh Kabupaten Mandailing Natal (Madina)  daerah yang sebelumnya pernah menyandang sebagai penghasil PAD terendah se Sumatera Utara.

Diungkapkan srikandi PPP tersebut sejak 2 tahun  lalu membentuk Team Percepatan Pembangunan dengan mediasi tokoh Madina antara lain  Darmin Nasution (Menko), Todung Mulia Lubis, Azhar Lubis serta Bobby Nasution.

"Alhamdulillah sudah dimulai pengucuran dana APBN ke Madina, Pembangunan Bandara, Rumah Sakit, Universitas, dan Pelabuhan sudah mulai dengan bertahap", terangnya.

Bahkan disebutkan Darnia setahun yang lalu Pasar Baru Panyabungan terbakar namun dalam  jangka waktu tidak sampai 1 tahun sudah   direalisasi Pemerintah  Pusat melalui kucurkan dana  sebesar Rp. 293 M untuk pembangunan kembali  pasar tersebut. Keberhasilan tersebut tidak  terlepas dari kinerja dan kerja Team Percepatan Pembangunan Madina.
                                                 
"Nah dengan 'nawaitu' yang sederhana ini saja tanpa melebar kemana-mana menakar TBUPP, toh pada akhirnya kelompok manapun juga tidak  ada yang menolak jika ada jawaban dari suatu pertanyaan karena semangat yang sama membangun Batubara", pungkas Darnia Ida Nasution. (ea.ps/ds/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini