Pemkab Batubara Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Editor: metrokampung.com
Bupati Batubara Ir H Zahir MAP saat menyampaikan nota jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi terkait 3 Ranperda.

Batubara, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Batubara  akan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum pada masyarakat miskin secara adil dan merata sesuai kaidah perundang undangan yang berkeadilan, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian nota pengantar Bupati Batubara Ir H Zahir MAP atas pandangan umum Fraksi atas 3 Ranperda  pada rapat paripurna DPRD Batubara di ruang paripurna DPRD di Lima Puluh, Rabu (10/07).

Tiga Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum pada masyarakat miskin, Ranperda tentang revisi Perda Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2013 tentang  RTRW dan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Batubara.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar dan Fraksi PPP terhadap Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,  Bupati menjelasksn dasar pemberian bantuan hukum tersebut.

Dasar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin didasari jaminan hak konstitusional dan tanggungjawab negara agar setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama.

Sedangkan Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dikatakan Bupati dipandang perlu untuk menyusun peraturan dan akan meningkatkan kinerja dan sumberdaya manusia sesuai fungsi dan tanggungjawab dalam penegakan peraturan.

Dengan Ranperda ini kedepan Sat Pol PP akan melaksanakan  tupoksi sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan dinamika perubahan hasil peninjauan Perda No 10 Tahun 2013 maka layak direvisi untuk menyesuaikan pola ruang dan struktur ruang yang ada. Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini