Pemkab Batubara Harus Segera Tetapkan Zonasi Sampah

Editor: metrokampung.com
Tim Batubara Hijau Sawaluddin Pane saat meninjau lokasi TPA di Desa Pasar Lapan, Kec Air Putih yang meresahkan warga sekitar.

Batubara - Metrokampung.com
Persoalan sampah di Kabupaten Batubara bukan lagi masalah sepele. Persoalan ini sudah memasukkan Kabupaten Batubara sebagai daerah  darurat sampah.

Sangking peliknya persoalan sampah ini  hendaknya menjadi salah satu dari program pembenahan yang perlu disegerakan. Alasannya, tumpukan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah sangat meresahkan masyarakat.

Direktur Lembaga Batubara Hijau Mhd AS Nainggolan, dalam temu pers, Rabu (31/07) di Lima Puluh mengatakan urusan sampah bukanlah hal mudah. Ini harus ada keseriusan pemerintah Batubara dalam menyelesaikan tata kelolah sampah.

"Kita melihat lokasi TPA di Desa Pasar Lapan, Kec Air Putih, Batubara sangat tidak memungkinkan. Sebab total produksi sampah yang diperkirakan 176 meter kubik/hari sedangkan sampah yang dapat terangkut hanya sekitar 138 meter kubik perhari.

Kemudian TPA juga berada disekitar pemukiman warga yang tentunya akan berdampak terhadap lingkungan serta berefek timbulnya wabah penyakit.
 "Ini mengindikasikan Kab Batubara darurat sampah", kata Nainggolan.

Nainggolan menyayangkan kebijakan Pemkab Batubara dengan meletakkan lokasi TPA disekitar pemukiman warga. Karena bila dilihat kondisinya seolah-olah Pemkab Batubara ketika itu minus kajian dan pertimbangan akan dampak-dampak yang timbul bagi masyarakat.

"Bila mengacu pada juknis penetapan TPA harus jauh dari pemukiman serta jauh dari area Daerah Aliran Sungai (DAS)", terang Nainggolan.

Menurut Direktur lembaga yang bergerak dibidang lingkungan hidup ini, permasalahan sampah terutama pada kawasan sekitar TPA sampah telah menjadi isu strategis yang memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu. Sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, aman bagi lingkungan, serta bisa mengubah perilaku dan paradigma masyarakat terhadap sampah.

Dalam rangka penataan ruang kawasan sekitar TPA sampah yang sesuai dengan UUPR diperlukan acuan berupa pedoman penataan ruang kawasan sekitar TPA sampah yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam penataan ruang.

"Oleh karena itu kita mendesak Pemkab Batubara harus segera menetapkan zonasi TPA sesui dengan amanat UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19 tahun 2012", sebut Nainggolan.

Selain itu Pemkab Batubara juga sudah seharusnya melalukan rencana aksi yang terukur sehingga tata kelola sampah itu terwujud serta persoalan sampah di sepajang pesisir Batubara juga dapat di atasi.

"Penetapan zonasi harus disegerakan dan pengelolaan sampah seyogyanya  berbasis sistim reuse, reduce dan recycle (3R) sebab sistem ini merupakan salah satu solusi dalam mengelola sampah yang murah, mudah serta bermanfaat", pungkas Nainggolan.

Senada  anggota Lembaga Batubara Hijau Sawaluddin Pane menyebutkan keberadaan TPA di Pasar Lapan sangat meresahkan masyarakat. Dengan jarak yang hanya berkisar 200 meter dari pemukiman warga tumpukan sampah menimbulkan bau busuk dan dapat mengundang penyakit.

"Masyarakat sekitar sudah sangat resah dan meminta TPA dipindahkan. Keresahan masyarakat tersebut hendaknya menjadi perhatian serius Pemkab Batubara agar kenyamanan hidup masyarakat tidak hterusik", imbau Pane.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini