Poldasu Tahan Mantan GM PT Pelindo I

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka saat diamankan di Polda Sumut

Medan - metrokampung.com
Dit Krimsus Polda Sumut, mengungkap kasus korupsi di PT Pelindo I (Persero). Dari pengungkapan ini, Polda Sumut menangkap dua tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Keduanya adalah Harianja M M, General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla ST MM, Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero).

"Keduanya sudah tidak bekerja di Pelindo I lagi,"kata Dir Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Sabtu (13/7/2019).

Kasus ini, tambah Rony lagi, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa aktivitas dugaan korupsi terjadi di PT Pelindo I.

Laporan itupun, akunya, tertuang pada nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018.

Laporan tersebut berisi adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Investasi kapal tunda bayu III PT Pelindo I tahun 2011.

"Diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif," ujar Rony Samtana.
Ia menyatakan, tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain, namun tidak dikerjakan.

Setelah dapat laporan itu, akunya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan ada kerugian negara di dalamnya.

"Jadi, ada dua tersangkanya. Keduanya sudah kita tahan sejak Kamis (11/7/2019) lalu," kata mantan penyidik KPK ini.

Dari hasil penyidikan, sambung Rony, diketahui uang yang seharusnya membayar pekerjaan digunakan untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif.

"Jadi jelas, kerugian negara ada sekitar Rp1.399.563.000," ujarnya.

Kepada tersangka, akunya, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (bbs/fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini