Polres Dairi Gerebek Galian C Ilegal Lau Mnciho

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi Galian C

Dairi-Metrokampung.com
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengamankan 2 pria terkait kasus dugaan galian C tanpa ijin di Desa Lau Mnciho, Kecamatan Tanah Pinem, Senin (08/7/2019) lalu.

Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas, Ipda Doni Saleh, Selasa (09/07/2019) siang menyatakan, kedua lelaki yang diamankan itu berinisial Bt (35), warga Lau Mciho dan Rt (22), warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Doni menambahkan, penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Ipda Sumitro Manurung. "Penggerebekan ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya galian C tanpa ijin," ujar Ipda Sumitro Manurung kepada beberapa wartawan.

Dalam penindakan itu, penyidik mengamankan barang bukti satu unit excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, kunci kontak excavator, satu unit mobil dumtruk Mitsubishi beserta STNK nya atas nama CV Metro Angkutan Nusantara.

" Kasus ini akan tetap kita lanjutkan, kedua orang yang kita amankan itu sudah diproses dan barang bukti kita tahan," timpal Ipda Sumitro Manurung mengakhiri.

 Hingga Selasa (09/7/2019) siang, barang bukti yang diamankan dari galian C ilegal tanpa ijin tersebut masih diamankan di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (net/bbs)

Share:
Komentar


Berita Terkini