Polsek Helvetia Ringkus Maling Kantor Notaris

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi maling

Medan - metrokampung.com
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, menciduk TSK pencurian di kantor Notaris, Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Pelaku yang ditangkap berinisial SMP (30), warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.

"Dia diamankan di Jalan Gaperta saat berboncengan mengendarai sepeda motor, Rabu (10/7) kemarin," ucap Panit I Reskrim, Iptu S Sebayang.

Sebayang menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korbannya, Wilfred Siburian (43), warga Jalan Securai Pasar Kelurahan Securai Kecamatan Babalan, Langkat.

"Aksi pelaku dilakukan pada Senin (10/6/2019) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban meminta kepada karyawan kebersihan bernama Aldi untuk membuka pintu kantor. Setelah dibuka pintu pertama, Aldi terkejut melihat pintu kedua sudah dalam keadaan rusak. Lantas, korban meminta kepada Aldi untuk memeriksa pintu bagian atas, yang ternyata dalam keadaan terbuka," jelas Iptu S Sebayang, Kamis (11/07/2019).

Korban kemudian melakukan pemeriksaan seisi kantor. Setelah diperiksa, ternyata satu unit laptop dan uang tunai di dalam brankas senilai Rp8 juta raib. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.

"Berdasarkan pengaduan korban, petugas kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui siapa pelakunya. Pelaku ternyata tidak beraksi sendirian, melainkan bersama beberapa rekannya," kata Iptu S Sebayang.

Sebulan lebih melakukan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Tanpa menunggu lama, petugas mengejar dan meringkus tersangka tanpa ada perlawanan ketika melintas yang berboncengan sepeda motor di Jalan Gaperta.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya berinisial JR dan WN yang hingga kini masih diburu. Dari tersangka, disita barang bukti berupa 2 pasang gorden warna hijau dan kuning serta kotak laptop," bebernya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Kantor Polsek Medan Helvetia. "Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini