Polsek Tanjungmorawa Ciduk 4 TSK Curanmor

Editor: metrokampung.com
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap saat menginterogasi TSK curanmor

Tanjungmorawa - metrokampung.com
Empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diringkus Tim Opsnal Polsek Tanjungmorawa dari tempat berbeda, Minggu (21/7) malam lalu. Keempat tersangka, RH (19) warga Jalan Rajawali II Medan Denai, ZA (21), warga Jalan Panglima Denai Medan Denai, VH (21), warga Pasar V Gang Sahabat Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan S (32), warga Pasar III Gang Anda Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

Dari tangan 4 tersangka, tetugas mengamankan sepedamotor tersangka Honda Supra 125 BK 4306 MAD, yang digunakan tersangka ZA dan VH mendatangi rumah korban. Sedang sepedamotor hasil curian, hingga kini masih dalam pencarian.

Keempat diringkus berdasarkan pengaduan korban, Nahrul Ahmad, warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/7/2019) di Mapolsek Tanjungmorawa. Dilaporkan, satu unit sepedamotor raib digondol maling, ketika diparkir di teras rumahnya sesuai laporan nomor: LP/193/VII/2019/SU/Res DS/Sek Tanjungmorawa.

Informasi diperoleh, hasil penyidikan, RH dicurigai, karena sering mendatangi rumah korban setelah dipecat dari supermarket Alfa Mart yang berada di samping rumah korban. Tersangka RH yang saat itu berada di Jalan Industri Tanjungmorawa, langsung diringkus Tim Opsnal Polsek Tanjungmowara.

Dari pengakuan RH, 3 tersangka lainnya diringkus dari tempat yang berbeda. Keempat tersangka mengakui, RH yang memberi informasi tentang keberadaan sepedamotor itu, ZA dan VH yang mencuri sepedamotor itu saat parkir dengan menggunakan kunci "T" dan tersangka S yang menjual hasil curian itu. Sedang sebahagian dari hasil curian digunakan memperbaiki sepedamotor yang digunakan tersangka.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Ilham Harahap SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2019) malam membenarkan telah mengamankan 4 tersangka curanmor beserta barang bukti sepedamotor yang digunakan tersangka untuk mencuri. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana. Sedang sepedamotor yang telah dicuri, kini masih dalam pencarian. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini