Terkait OTT Ketua LSM Mandiri, Kabid Pengaduan Inspektorat Pemprovsu Diperiksa Poldasu

Editor: metrokampung.com
Kabid Pengaduan Inspektorat Pemprovsu, Yilpipa Minanda, yang diperiksa Poldasu terkait OTT Ketua LSM Mandiri, Jekson Napitupulu

Medan - metrokampung.com
Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Inspektorat Pemprovsu, Yilpipa Minanda, diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan dilakukan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut informasi di Poldasu, pemanggilan Yilpipa Minanda, berdasarkan hasil OTT Tim Intel Polda Sumut dan Subdit IV/Renakta terkait dugaan pemerasan di salah satu kafe Jalan Stadion Teladan, Medan, Kamis (4/7/2019).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan Ketua LSM Mandiri, Jekson Napitupulu, yang saat itu diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan proyek, Muhammad Aswin Lubis, atas dugaan penyelewengan dana proyek rutin pemeliharaan dan perawatan jalan serta jembatan dinas Pemprovsu. Dari tangan terduga Jekson Napitupulu diamankan barang bukti uang tunai Rp9.950.000.

Kanit 5 Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson, membenarkan Kabid Pengaduan Inspektorat Pemprovsu, Yilpipa Minanda, datang memenuhi panggilan penyidik.

"Masih sebatas saksi, jika diperlukan akan dipanggil kembali," katanya.

Dijelaskannya lagi, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan Ketua LSM Mandiri, Jekson Napitulu sebagai tersangka. Alberson belum dapat memastikan adanya kemungkinan tersangka lain.

"Tersangka hanya tunggal," sebutnya.

 Rumornya, Yilpipa diperiksa karena menginformasikan proyek bermasalah itu ke Jekson Napitupulu hingga terjadi praktik dugaan pemerasan terhadap Muhammad Aswin Lubis.

Namun, Alberson ditanya soal keterlibatan Yilpipa hingga dimintai keterangan, mengatakan penyidik ingin mencari tahu surat pengaduan Jekson ke Inspektorat soal proyek bermasalah yang dikerjakan Aswin.

"Kami panggil Yilpipa karena tersangka Jekson ada mengirim surat ke Inspektorat soal proyak tersebut. Surat pengaduannya pun asal-asalan. Sewaktu surat masuk ke Inspektorat, menurut Yilpipa surat dari Jekson itu tanpa diregister langsung dikirimkan ke Dinas Bina Marga," terangnya.

Menurut Alberson, informasi soal Yilpipa membeberkan proyek bermasalah itu ke Jekson, sama sekali tidak benar.

"Pemeriksaan Yilpipa sebatas untuk mencari surat pengaduan yang dijadikan Jekson untuk memeras Aswin. Kemungkinan nanti kita periksa lagi orang Dinas Bina Marga nya, sudah sampai mana surat itu," pungkas Alberson mengakhiri. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini