Terkait OTT, Tipikor Poldasu Periksa Walikota Siantar

Editor: metrokampung.com
Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah berjalan usai diperiksa Subdit III/Tipikor Poldasu

Medan - metrokampung.com
Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor, diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar, Senin (29/07/2019).

Hefriansyah Noor, memenuhi panggilan pertama sebagai saksi yang telah di jadwalkan penyidik pada satu pekan lalu.

Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedatangan Hefriansyah ke Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu merupakan penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematang Siantar, Kamis (11/07/2019) silam.

“Iya benar, Walikota Pematang Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi. Hefriansyah Noor diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.

MP Nainggolan, tidak mau berandai-andai ketika ditanya  ada kemungkinan Hefriansyah Noor menjadi tersangka. Dijelaskan MP Nainggolan, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Nantikan bisa dilihat bagaimana perkembangan ke depannya. Jadi kita lihat saja bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” ungkap AKBP MP Nainggolan.

Diketahui, Sekda Pematang Siantar, Budi Utari, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada, Selasa (23/07/2019) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Poldasu sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD, Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD, Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak sebesar 15 persen.(fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini