Terkait Penangkapan 2 Truk Bungker Solar Bersubsidi di SPBU Batu 7 Tanjungbalai, Poldasu Bungkam, Setelah Konfrensi Pers, Barang Bukti Terlihat

Editor: metrokampung.com
DIAMANKAN : Dua unit mobil box dan Coldiesel masing masing No Pol BM. 9683 TS dan BK 8916 YI saat diamankan dilokasi penyimpanan barang bukti Mapolda Sumut. Foto dipetik Jumat (19/7).

Tanjungbalai, metrokampung.com
Terkait tindak lanjut proses hukum penangkapan 2 unit truk yang dimodifikasi bungker berisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Batu 7 Tanjungbalai beserta beberapa orang terduga pelaku oleh Tim Diskrimsus Polda Sumut seminggu yang lalu, pihak jajaran Polda Sumut bungkam.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada pihak Polda Sumut baik Dirkrimsus, Humas Polda Sumut yang bisa memberikan komentar terkait hal tersebut. Padahal hingga saat ini belum bisa diketahui proses hukum atas penangkapan tersebut. Bahkan beberapa orang yang sempat diamankan juga telah dipulangkan.

Sementara itu, Ketua DPP Nusantara Nelayan Center (NNC) Irwansyah Siregar kepada awak media Selasa (24/7) mengatakan, pada awalnya pihaknya sangat mengapresiasi Polda Sumut yang langsung respon atas pengaduan masyarakat terkait adanya permasalahan Mafia BBM bersubsidi diwilayah Tanjungbalai.

Oleh karena itu, Polda Sumut diminta agar menindak tegas para pelaku baik pemilik SPBU, dan para pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan peruntukan Solar bersubsidi tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan proses hukum yang berlaku.

"Seperti yang kita ketahui, Tim Diskrimsus Polda Sumut pada hari Kamis 11 Juli 2019 sekitar Pukul 18.00 WIB (seminggu yang lalu) berhasil menangkap pelaku pembocoran BBM bersubsidi beserta 1 unit mobil Box BM. 9683 TS yang telah dimodifikasi bungker minyak dan 1 Truk Coltdiesel BK 8916 YI berisi drum saat mengisi Solar di SPBU No.14.213.232 Batu 7 Tanjungbalai. Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut hingga saat ini. Oleh karena itu, kita dari NNC sangat mengapresiasi respon cepat Polda Sumut menanggapi pengaduan masyarakat, " ucap Siregar.

Namun sambungnya, saat ini pihaknya menyayangkan belum adanya proses hukum yang jelas setelah penangkapan tersebut sampai saat ini. Untuk itu dirinya meminta kepolisian Polda Sumut untuk memproses hukum para pelaku dan pihak yang terlibat dalam perbuatan kejahatan BBM bersubsidi tersebut.

Karena menurutnya, perbuatan para pelaku tergolong sebagai Mafia BBM bersubsidi yang menyalahgunakan peruntukan solar bersubsidi sesuai UU RI No. 22 tahun 2001 serta lembaran negara RI No. 136 tentang minyak dan gas bumi. Didalamnya tertuang bahwa setiap kejahatan dan pelanggaran tata niaga BBM diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 Milyar.

"Kita menunggu bagaimana tindak lanjut proses hukum kepada para pelaku dan juga barang bukti yang telah diamankan. Karena sejak peristiwa penangkapan sampai saat ini belum ada tindakan pemberhentian operasi dari SPBU tempat terjadinya asal muasal pelanggaran dan kejahatan BBM bersubsidi. Pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena perbuatan mereka yang dengan sengaja menyalah gunakan peruntukan dan pembocoran subsidi BBM solar dan mengakibatkan kerugian negara, "pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada jawaban dari pihak Polda Sumut saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait proses hukum para pelaku Mafia BBM bersubsidi serta 2 truk bermodifikasi bungker Solar tersebut.

Informasi dihimpun, kejahatan tata niaga BBM yang dilakukan pihak SPBU No. 14.213.232 Tanjungbalai, bekerja sama dengan Mafia BBM berinisial MS dan JL serta beberapa rekan lainnya telah dilakukan penangkapan langsung oleh tim Diskrimsus Polda Sumut pada tanggal 11 Juli 2019, sekitar Pukul 18.00 WIB di SPBU tersebut.

Barang bukti 2 unit mobil masing-masing mobil box BM. 9863 TS yang dimodifikasi tempat bunker dan Coldiesel BK 8916 IY bermuatan drum yang masing-masing bermuatan BBM solar bersubsidi lebih kurang 3 ton turut diamankan.

Seterusnya, para pelaku dan barang bukti digiring ke Polda Sumut. Namun sampai hari ini, proses hukumnya terkesan mati dijajaran Polda Sumut. Pasalnya, 3 hari setelah penangkapan, seluruh barang bukti tidak terlihat dilokasi penyimpanan barang bukti Mapolda Sumut. Dan setelah DPP NNC sebagai lembaga yang melaporkan informasi masukan kejahatan itu melakukan konfrensi pers, maka seluruh barang bukti terlihat dilokasi Mapoldasu.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini