TERTANGKAP 158 BOX ROKOK LUFFMAN, 268 JT CUKAI DIRUGIKAN

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 (Tentang Cukai) tertangkapnya 158 kardus rokok bermerk luffman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 268.600.000.-

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba saat konfrensi pers di Polres Labuhanbatu, Rabu (17/7/2019).

Di Paparkanya bahwa Sebanyak 158 kotak rokok tanpa bea cukai bermerek Luffman tersebut diamankan Polres Labuhanbatu dari sebuah truck tronton berwarna kuning putih dengan nomor Polisi BL 8845 PZ di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (11/7/2019) lalu sekitar pukul 17.00 Wib", Ujar AKBP Frido Situmorang.

Lebih rinci disampaikan AKBP Frido Situmorang, rokok tanpa bea cukai bermerek Luffman yang diamankan sebanyak 158 kotak, dengan perincian 1 kotak berisi 50 slok dan 1 slok berisi 50 bungkus.

Masih menurut AKBP Frido Situmorang, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada mobil truck tronton berwarna kuning putih dengan nomor Polisi BL 8845 PZ melintas diseputaran Labuhanbatu, lalu tim Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut.

"Setelah diintrogasi, supir dan kenek mendapatkan rokok Luffman dari Amir warga Provinsi Jambi yang dimuat di perbatasan antara Pekanbabaru dan Jambi, untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp 10.000.000 tanpa mengetahui isi kotak yang dibawa, setelah diamankan barulah mereka (supir dan kenek red) mengetahui isi kotak yang dibawa rokok tanpa bea cukai", jelasnya.

Akhirnya mobil beserta muatannya diamankan di Polres Labuhanbatu.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini