Tetapkan Perda KTR, Pemkab Langkat Raih Penghargaan Pastika Parahita

Editor: metrokampung.com
Raih Penghargaan : Sekda dan Kadis Kesehatan Langkat langsung foto bersama menteri Kesehatan setelah berhasil meraih Penghargaan Pastika Parahita.(Foto :  Budi Zulkifli)


Langkat- MetroKampung.Com
Pemerintah Kabupaten Langkat menerima penghargaan  Pastika Parahita pada acara  puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2019, yang dibuka langsung oleh  Menteri Kesehatan RI  dan dikuti oleh 61 Kabupaten /Kota dan 6 Provinsi se Indonesia, di Auditorium Siwabessy Gedung , Jln Prof Sujud Jakarta, Rabu (10/7) yang lalu. Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin, M.Kes, MM didampingi Kadis Kesehatan Langkat dr Sadikun Winato dan Sekdis Muhammad Ansari, secara langsung menerima penghargaan tingkat nasional tersebut, yang diserahkan langsung  oleh Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.

Menteri Kesehatan, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi  di Indonesia, yang  telah menetapkan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan  Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing- masing.

“Saya berharap Perda tersebut  dapat segera di diimplementasikan. Saya juga berharap Penghargaan Pastika Parama,  Penghargaan Pastika Parahita,  Penghargaan Awya Pariwara dan Penghargaan Paramesti yang malam ini diberikan dapat menjadi motivasi dan penyemangat dalam penerapan KTR,” sebutnya.

Lebih lanjut dia berharap Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya, yang belum menetapkan Perda KTR, dapat termotivasi untuk segera menetapkan Perda KTR. Sementara itu Sekda, dr H. Indra Salahauddin, M.Kes, MM mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kesehatan RI beserta jajarannya yang telah memberikan penghargaan Pastika Parahita kepada Pemkab Langkat, yang saat ini dipimpin oleh Terbit Rencana PA dan H Syah Afandin, SH selaku Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

“ Kami yakin penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk menerapkan Perda KTR dengan baik, seperti yang diharapkan,”ujarnya.

Sebelumnya, kata Sekda, Bupati Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati Langkat No: 5 Tahun 2019, untuk menjadi petunjuk pelaksanaan penetapan Perda Kabupaten Langkat No: 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan Kadis Kesehatan Langkat, menerangkan, pada tahun ini Pemkab Langkat melalui Dinas terkait, masih melakukan sosialisasi KTR kepada masyarakat dan instasi. Sosialisasi itu dilakukan  dari tingkat Kabupaten sampai ke Kecamatan.

“Untuk penerapannya, rencananya akan dilakukan di tahun 2020,”sebutnya sembari menjelaskan, HTTS ini  diperingati pada tanggal 31 Mei dan pada tahun ini mengangkat  tema tentang "Rokok dan Kesehatan Paru" yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan. (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini