Transaksi dari Kapal ke Kapal, BNN Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu

Editor: metrokampung.com
Para tersangka pengedar sabu sabu antar negara saat dipaparkan di kantor BNNP Sumut.

Medan-Metrokampung.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut), bekerjasama dengan Poldasu dan Kanwil Bea dan Cukai, gagalkan peredaran narkotika yang akan masuk ke Indonesia yang dibawa orang asing.

Penangkapan dilakukan saat hendak melakukan transaksi ship to ship atau kapal ke kapal yang akan hendak dibawa menuju perairan Indonesia di Laut Utara Gosong Siguna-guna, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara di Selat Malaka Senin (01/07/2019), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial YBL (55), warga Malaysia yang sehari-hari bekerja sebagai tambak udang dan OCP (56), warga Malaysia.

Kepala BNNP Sumut, Brigjend Atrial mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan 6 kg sabu.

"Kami mengamankan enam kilogram sabu yang hendak dipindahkan dari kapal ke kapal. Tidak hanya itu kami juga mengamankan satu unit speed boat, satu lembaran identity card Malaysia atas nama Yeap Bee Lun. Satu lembar driving license Malaysia atasnama Yeap Bee Lun. ATM RHB Bank, satu kartu kredit RHB Primier, dua unit HP merk Nokia," ujar Brigjend Atrial, saat pemaparan kasus tersebut di lapangan BNNP Sumut, Selasa (9/7/2019).

Petugas juga turut menghadirkan lima orang tersangka penyelundup narkotika jenis sabu. YBL berperan sebagai menyiapkan dan mengatur serah terima barang bukti.

Di mana, pengendalian dari seseorang Mr X yang berada di Malaysia.

"Kami melakukan pengembangan kembali dan dari sebuah penginapan Jangga House, Jalan Sei Tuan Medan, kami mengamankan dua orang yakni AV (32) dan RS (30). Keduanya kami amankan Jumat (05/07/2019) lalu," tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, mengakui disuruh oleh SR untuk mengambil narkotika tersebut dan menyimpannya di kamar hotel. SR memberi upah Rp 1 juta per bungkus yang dijanjikan untuk AV. Kalau untuk RS (istri AV) ia diamankan saat dirinya ke kamar hotel atas perintah SR. Ia diduga bermufakat untuk mengedarkan barang tersebut," jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku hasil pengembangan pihak BNNP, petugas amankan satu buah HP Samsung lipat, dua buah HP Oppo.
Satu buah dompet hitam berisi ATM BCA, KTP. Satu buah tas selempang yang berisi satu buah bukti setoran bank BCA dengan nominal Rp 27 juta, satu buah power bank dan uang tunai Rp 79 ribu.

Petugas juga mengamankan dua buah flashdisk, satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam dengan nomor polisi BK 2982 AFZ. Satu buah tas tangan kulit berwarna hitam, satu unit hp Samsung, dua unit timbangan elektrik. 100 bungkus plastik klip, satu paket sabu seberat empat gram. Satu buah mancis, satu buah sendok, satu buah gunting, tiga buah buku catatan, dua lembar laporan transaksi Bank BRI. Satu lembar kertas catatan manual dan yang terakhir satu unit alat press untuk plastik.

Petugas BNNP kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah SR dan RS di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari rumah kedua pelaku, petugas mengamankan satu buah buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM CIMB Niaga. (bbs/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini