TSK Pembunuh Pelajar SMA Diciduk Polisi

Editor: metrokampung.com
Kedua tersangka pembunuh pelajar SMA saat diamankan di Polrestabes Medan

Medan - metrokampung.com
Afdillah, tewas setelah ditusuk di Jalan Gajah Mada, Medan, Minggu (7/7/2019) lalu.

Polisi mengungkap kronologi dan motif penusukan yang mengakibatkan kematian itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, Afdillah tewas usai ditikam di bagian dada, kaki, dan dagu dengan menggunakan pisau.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Herna. Namun nyawa korban tidak tertolong.

"Menurut keterangan saksi, korban sempat cekcok dengan seorang pria di warkop Jalan Sei Bahorok. Adapun penyebab korban bermasalah dengan diduga pelaku adalah karena permasalahan asmara," ujar Kapolrestabes Medan, Senin (15/7/2019).

Fah (19), ditangkap petugas karena membawa lari sepeda motor korban.

"Saya memukulnya dan bawa lari sepeda motor korban. Kalau masalah awalnya, setahu saya si korban (Afdillah) ini pertamanya pacaran dengan si DV, tapi sudah putus. Jadi DV pacaran dengan teman kami, si Wahyu. Diduga korban tidak terima dan menantang," ungkapnya.

Awalnya, sambung Fah, dirinya bersama temannya tidak berniat menikam Afdillah.

"Kami dihubungi si DV karena ia minta tolong jemput di Jalan Gajah Madah. Lalu korban datang dan cekcok sama kawan kami si Udin. Karena cekcok, mereka berantam. Saya membawa kabur sepeda motornya. Enggak tahu kalau sampai ada penikaman karena saya sudah tidak di lokasi," jelasnya.

Usai kejadian, Fah mengaku sempat mencoba melarikan diri dengan menumpangi bus.

"Saya tidak tahu tujuan akhir bus itu, yang penting saya pergi. Saya dijemput di Bandara Pekanbaru," jelasnya.

Tersangka lainnya, YY yang masih pelajar SMA juga mengaku tidak berniat membunuh Afdillah.

"Saat itu, saya mau ambil vape (rokok elektrik). Namun saya lihat ada pisau. Jadi saya ambil pisau untuk jaga-jaga karena kawan-kawan sudah cekcok dengan korban," ujarnya.

"Karena cekcok dengan teman saya. Jadi saya tikam korban. Saya menyesal," ujarnya lagi.

YY ditangkap di Jalan M Yakub beberapa waktu lalu. Ia mengaku menikam korban dengan keadaan sadar.

"Saya tidak dalam pengaruh apapun. Saya juga bukan pemakai narkoba. Saya khilaf. Korban saya tikam tiga kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 365 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini