UAS Kader Partai Nasdem Kab.Simalungun Dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Terkait Dugaan Penelantaran Anak Diluar Nikah

Editor: metrokampung.com

Simalungun, metrokampung.com
Pemilihan legislatif sudah usai dan para legislator  baru sudah terpilih, dengan harapan para  legislator terpilih ini mampu membawa perubahan yang lebih baik buat Kabupaten Simalungun kedepannya, sudah sebuah keharusan bahwa seorang legislator  adalah orang-orang yang mampu dan bisa menjadi panutan ditengah masyarakat baik lisan dan perbuatannya.

Namun hal ini diduga sangat berbanding terbalik dengan perilaku seorang Kader Partai Nasdem dari Kabupaten Simalungun ber inisial 'UAS' dan kebetulan terpilih pada pileg appril 2019 dari daerah pemilihan Simalumgum IV (Kecamatan Bandar, Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang), reporter metrokampung.com mendapat info bahwa UAS telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun kepada ketua umum partai Nasdem bapak Surya Paloh melalui DPP Nasdem di Jakarta terkait dugaan penelantaran anak diluar nikah ataupun perbuatan zinah hingga melahirkan seorang anak berjenis kelamin perempuan yang saat ini sudah ber usia 7 tahun.

LPA adalah organisasi yang konsisten dalam mendampingi persoalan anak ditengah masyarakat terutama kasus anak, “Kami menemukan kader NASDEM Kabupaten Simalungun inisial UAS patut kami duga melakukan perbuatan melanggar hukum, norma sosial masyarakat berupa tindakan melakukan perbuatan perzinahan pada anak dan saat ini telah melahirkan seorang anak usia 7 tahun," beber ketua LPA Simalungun Mansyur Panggabean, SH .

Reporter mencoba menggali lebih dalam dengan menanyakan bagaimana kronologi peristiwa tersebut, “Saudara UAS diduga melakukan hubungan intim diluar nikah atau dugaan perzinahan dengan seorang wanita inisial ND penduduk Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dan dari hubungan tersebut lahirlah seorang anak berjenis kelamin perempuan dan diberi nama SAS dengan inisial marga yang sama dengan kader Nasdem UAS tersebut dan ini diperkuat dengan adanya Kartu Keluarga Orang Tua ND dimana dalam Kartu Keluarga tersebut keterangan status yang bersangkutan ND adalah “Belum Menikah”.

“Aneh gak menurut abang kalau ada wanita punya anak tapi belum menikah? Tanya Mansyur Panggabean, SH kepada reporter, kita juga memiliki bukti terkait hal ini bang, sehingga dari bukti-bukti yang kita miliki dan hasil investigasi dilapangan kasus ini kita bawa ke Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, setelah mendapat persetujuan dari Komnas Perlindungan Anak yaitu bapak Haris Merdeka Sirait  sehingga laporan ini kita bawa dan serahkan langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem di Jakarta dan mendesak agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan UAS.

Lebih lanjut Mansyur Panggabean ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa saudara UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat, Norma hukum yang dilanggarnya adalah ; Perbuatan Zinah diluar nikah ; melakukan penelantaran anak serta tidak memenuhi hak anak yang menyatkan bahwa anak berhak mengetahui siapa orang tuanya, diasuh dan dibesarkan orang tuanya ; UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia (HAM) pasal 59 ; UU No 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu no 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, berdasarkan semua ini seharusnya Partai Nasdem Kabupaten Simalungun mengambil langkah yang real dan sikap yang tegas sesuai dengan perbuatan saudara UAS, demikian ungkap Mansyur Panggabean SH,

Ditempat terpisah di sekretariat DPAC BaraJP Kecamatan Bandar reporter metrokampung.com menyambangi sekretariat dan mencoba melakukan interview dengan M.Sinaga sebagai ketua DPAC Bara JP  Kec.Bandar , “Ya  betul, kami ada menerima laporan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum kader Nasdem Simalungun inisial UAS dengan dugaan penelantaran anak hasil hubungan diluar nikah , namun setelah kami pelajari semua dokumen yang diserahkan yaitu adanya kartu keluarga yang menerangkan status dari ibu yang melahirkan anak yang diduga akibat hubungan diluar nikah dengan UAS kader Nasdem Simalungun ternyata masih Belum Kawin, kemudian adanya STTB sianak yang diduga hasil hubungan diluar nikah tersebut dengan menyematkan marga dari kader nasdem simalungun tersebut.

“Masih ada beberapa dokumen lainnya yang tidak etis saya sebut disini satu persatu, dari kasus ini bahwa yang menjadi perhatian bersama kita adalah adanya dugaan kejahatan terhadap perempuan dan anak, kami dari DPAC BaraJP Kecamatan Bandar sebagai sayap organisasi bapak presiden Jokowidodo merasa berkewajiban terlibat dalam hal ini, kami telah menyurati DPC Nasdem Simalungun dan DPD Nasdem Sumatera Utara dan untuk lebih lanjut permasalahan ini di konsultasikan serta kordinasikan dengan  Lembaga Perlindungan Anak Simalungun untuk ditindak lanjuti,".

Reporter metrokampung.com mencoba menghubungi UAS kader Nasdem Simalungun untuk meminta tanggapannya terkait adanya laporan terhadap dirinya ke DPP Partai Nasdem di Jakarta oleh LPA Simalungun, “ohh..dari mana anda dapat info ini? Tanya UAS kepada wartawan , “Dari Adanya Laporan LPA Simalungun pak, jadi tanggapannya gimana ya pak? Tanya wartawan, “Oh…No komen lah , saya ga tau ini apa permasalahannya, pokoknya nokomenlah..!! tukas UAS dengan nada seolah tidak ada apa-apa.

Semoga berita ini menjadi perhatian serius dari pihak DPC Nasdem Kabupaten Simalungun pada khususnya, dan pak Surya Paloh sebagai ketua umum DPP Nasdem, karena tentunya masyarakat ingin mendapat legislatornya adalah orang-orang yang terhindar dari perbuatan tercela apalagi ini perzinahan serta penelantaran anak dan perempuan dan kita meyakini bahwa Partai Nasdem adalah partai yang konsisten dan tidak akan melindungi setiap kadernya bila melanggar hukum.
(By Reporter: Ry/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini