4 Terdakwa Kasus 7 Kg Sabu Dituntut Masing-masing 17 Tahun di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, metrokampung.com
Empat orang terdakwa dengan perkara kasus kepemilikan 7 Kg narkotika jenis sabu diantaranya terdakwa JF alias Jefri dan AF alias Amar warga Aceh serta terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky warga Tanjungbalai, masing-masing dituntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH pada persidangan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/8).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimport, mengekspor atau menyalurkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH,MH menjadwalkan sidang selanjutnya Selasa (13/8) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

Untuk diketahui, penangkapan keempat terdakwa bermula setelah dua terdakwa yaitu JF  dan AF lebih dulu ditangkap tim kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Tanjungbalai-Asahan saat singgah mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 1168 D didepan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Asahan, pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 lalu.

Setelah digeledah didalam mobil ditemukan 1 buah tas ransel coklat merek Polo yang berisi 7 bungkus plastik warna hijau Merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan 7 Kg. Kemudian dari pengakuan keduanya, terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky (didakwa dengan berkas terpisah) berhasil ditangkap tim kepolisian dari Kota Tanjungbalai.

Dari keterangan para terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan oleh terdakwa JF dan AF. Sementara terdakwa Is dan Hengky bertugas menjemput sabu itu dengan cara bertemu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini