Angkut 50 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia, Manurung CS Dituntut Hukuman Mati

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Dua nelayan asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, “Manurung Bersaudara”, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, saat sidang yang digelar pada Senin (12/8/2019) siang.

Menurut JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Maulitasari Siregar, terdakwa RM alias Ian bin Syahdon Manurung (49), warga Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai, Jalan Tuale Lingkungan II, Kelurahan Seimerbau, Kecamatan Teluknibung, dan ASM alias Syahputra alias Putra bin Syahdon Manurung (30) warga Jalan Cenderawasih Lingkungan IV Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai, diyakini terbukti bersalah mengangkut narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi 15.900 butir dari negeri jiran Malaysia.

“Kedua terdakwa ini, membawa “barang haram” itu dari Malaysia, menggunakan kapal dari Malaysia,” kata JPU.

Didepan sidang majelis hakim, yang dipimpin ketua Khazaro Waruwu bersama anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon, menyebut terdakwa Ian dan adiknya, Putra, diyakini terlibat sindikat penyelundupan narkoba internasional.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama, mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa, masing-masing pidana mati,” sebut Maulita membacakan surat tuntutannya.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti sabu 50 Kg dan pil ekstasi 15.900 butir, HP dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti perahu kayu dirampas untuk negara.

Awalnya, Ian mendapat orderan mengangkut narkoba tersebut dari seseorang melalui telepon seluler. Ian kemudian menyuruh adiknya, Putra dibantu 4 orang (status DPO-red) menjemput sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 15.900 butir dari tengah laut Selat Malaka.

Setelah selesai pesta aqiqah anak Ian di Seiberombang. Putra dan temannya berangkat dari Sungai Berombang menuju Selat Malaka, menjemput barang tersebut. Mereka kembali melalui jalur ‘tikus’ ke Sungai Berombang menuju Tanjung Sarang Elang.

Perbuatan terdakwa abang beradik, Ian dan Putra memasok 50 bungkus sabu dan 15.900 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia, terungkap setelah keduanya diringkus tim gabungan Narcotic Investigation Center (NIC) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan Polres Labuhanbatu, Selasa 29 Januari 2019.

Jejak kedua terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika kelas internasional, juga terungkap saat hakim dalam sidang sebelumnya, menanyakan kronologis bisnis haram itu.

Ian diketahui sebagai orang penting dalam memasukkan barang haram itu dari negeri seberang ke Indonesia. Dia mengaku dimintai tolong menjemput barang haram tersebut dari tengah laut.

“Saya dimintai tolong untuk menjemput barang tersebut,” kata pria beristri 2 beranak 9 itu menjawab hakim di persidangan.

Ian mengakui berkenalan dengan Zulham beberapa tahun silam. Keduanya, kemudian berbisnis jual beli udang. “Dulu pernah kerjasama jual beli udang,” sebutnya.

Zulham yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meminta Ian menjemput narkoba, sabu dan ekstasi di perairan Selat Malaka. Ia kemudian meminta adiknya Putra dan 4 orang nelayan lainnya, Jujun (DPO), Iwan (DPO), Uji (DPO) dan Darwin (DPO) menjemput narkotika tersebut dari tengah laut.

Titik kordinat lokasi pertemuan pun diserahkan. Bermodal perahu motor nelayan milik Ian, kelima pria itu menempuh perjalanan delapan jam. Setelah menunggu beberapa jam, pada malam hari, sebuah kapal merapat. Setelah Putra mengeluarkan sandi “Saya Ruslian”, sebuah tas berpindah dari kapal ke perahu mereka di tengah laut.

Dalam perjalanan pulang menuju Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, perahu mereka rusak mesin. Pada saat bersamaan, Ian tertangkap pihak Tim NIC Bareskrim Mabes Polri dari rumahnya di Tanjungbalai. Putra dan rekannya mendapat informasi tersebut melalui telepon seluler. Mereka kemudian memperbaiki perahunya lalu berusaha meraih bibir pantai.

Tepat di kawasan hutan bakau tepi pantai Tanjung Parapat, Sungai Keramat Desa Seikubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tas hitam itu dimasukkan ke dalam kotak fiber tempat ikan dan menimbunnya dalam lumpur hutan bakau. Mereka kemudian kabur dan berusaha menyelamatkan diri masing-masing.

Namun naas, Putra tertangkap polisi Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu dari bus Chandra yang datang dari arah Rantauprapat sekitar pukul 01:00 WIB. Putra hendak kembali ke Tanjungbalai.

Petugas Tim NIC Bareskrim Mabes Polri menggunakan Kapal patroli KP II 2030 dan Kapal Patroli KP II 1001 milik Ditpolair Polda Sumut kemudian membawa Putra ke lokasi penyimpanan narkoba tersebut. Polisi pun mengangkat sabu dan ekstasi itu dari lumpur dan dijadikan barang bukti.

Hasil pemeriksaan barang bukti sesuai berita acara pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Narkotika No.0648/NNF/2019, positif narkotika, atau mengandung metamfitamine.

Dipersidangan sebelumnya, Ian juga mengaku sudah 2 kali memasok narkoba dari luar negeri. Pertama kali, 37 bungkus sabu (37 Kg) berhasil diantar ke Jujun, orang kepercayaan Zulham di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang.

“Ini yang kedua kali. Seminggu sebelum penangkapan, kami membawa sabu 37 bungkus,” sebut Ian.

Pada aksi kedua ini, mereka dijanjikan imbalan jasa angkut sebesar Rp150 juta. Namun Ian masih menerima panjar Rp60 juta dan telah dibagi masing-masing Rp10 juta untuk Putra dan timnya. “Kalau berhasil dijanjikan uang Rp150 juta. Pertama baru dikasih Rp60 juta,” ungkap Ian.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan tentang ancaman hukuman terberat dari dampak perbuatan mereka.

“Apakah kalian siap dieksekusi di hadapan penembak?” tanya Khamozaro.

Mendengar pertanyaan hakim, dua bersaudara kandung itu tertunduk lemas. Ian bahkan meneteskan air matanya, mengaku bersalah. Putra memohon agar hakim berbelas kasihan menghukum mereka dengan hukuman ringan.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan dampak perbuatan mereka menyebabkan banyak generasi muda yang menjadi korban keterlibatan penyalahgunaan narkotika.

Mendengarkan tuntutan hukuman pidana mati dari JPU Kejari Labuhanbatu, kedua terdakwa termangu. Mereka tertunduk lesu. Sidang ditunda sepekan untuk mendengar pledoi (pembelaan) dari kedua terdakwa.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini