Ari Caplang Curi Kreta Polisi Sabhara, Buat Beli Kaos Seharga Rp 25 Ribu

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
 Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28), harus kembali mendekam di balik jeruji penjara. Pengangguran yang beralamat di Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuan ini, kembali berulah. Jika sebelumnya Ari dipenjara lantaran menjambret, kali ini Caplang ditangkap karena nekat mencuri kreta milik seorang anggota kepolisian.

 Pencurian dilakukan setahun lalu, tepatnya (31/7/2018) sekira jam 15.00 Wib, di Jalan Kl Yos Sudarso, samping Apotik Harapan, Kelurahan Pulo Bayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) menerangkan, saat itu, personel Sat Sabhara Polrestabes Medan, Aiptu Yon Mariono (48), memarkirkan Honda Mega Pro, BK 3252 ACM, miliknya di sana. Namun saat hendak berangkat pulang, ternyata kreta milik warga Jalan Kemuning, Dusun XIII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan itu sudah raib.

 Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Barat, dan sejak itu, pelaku Caplang 'menghilang'. Tepat setahun, pelarian Caplang akhirnya terhenti. Tim Pegasus Polsek Medan Baratmendapatkan informasi keberadaan Ari Caplang yang pulang ke rumahnya di Jalan Veteran Pasar VI. Polisi segera melakukan pengintaian di sekitaran rumah Caplang dan berhasil menyergapnya.

 “Saat kita interogasi, tersangka Ari Caplang mengakui bahwa dia bersama temannya, Fery (sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, terkait kasus berbeda) yang mengambil Mega Pro BK 3252 ACM, milik korban,” ungkap Manullang. Dijelaskannya, Fery lah yang menjual kendaraan tersebut kepada seseorang. Caplang memperoleh Rp 700 ribu, sebagai bagian dari pencurian itu.

“Pelaku Harry Bagus Oka alias Ari Caplang menggunakan uang tersebut untuk membeli baju kaos hitam seharga Rp 25 ribu dan sisanya digunakan untuk bermain judi,” terang Manullang. Kepada petugas, Ari Caplang juga mengaku pernah melakukan perampokan di 2 lokasi di beberapa tempat yakni pada Mei di depan Podomoro–hasil, HP merk Samsung. Kemudian masih di bulan yang sama bertempat di Jalan Pertahanan, Kecamatan Medan Barat berhasil menggasak hape Xiaomi Selanjutnya Juli di Jalan Karya Cilincing, Kecamatan Medan Barat berhasil mencuri hae Samsung Teranyar, Senin (29/7/2019) sekira pukul 06.00 Wib, Harry Bagus Oka dan temannya Sule melakukan perampokan di WilKum Polsek Helvetia dan sempat berhasil diamankan massa sekitar. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dan Honda Beat yang digunakan para pelaku diamankan massa. Dari pengakuan korban, polisi pun berupaya melakukan pengembangan, guna mencari tau lokasi dan barang bukti yang pernah diambil pelaku dari para korbannya. Namun saat dibawa, pelaku mencoba melawan polisi.

 “Sehingga Tim Pegasus memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya. Tersangka juga merupakan Residivis kasus Curas yang menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2015,” pungkas Manullang. (dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini