Atas Suruhan Purba, Tersangka Penipu CPNS Cuma Kebagian Rp 70 Juta

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata ( no. 2 kiri) pada press release dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Batubara - Metrokampung.com
Nur Dosniriana br. Saragih (40)  warga Kuala Bekala Medan  mengaku mencarikan orang yang mau menjadi PNS di Pemkab Simalungun aras suruhan seorang calo bermarga Purba.

Dirinya mengaku hanya mendapat fee (komisi) sebesar Rp. 70 Juta dari sejumlah Rp. 270 Juta yang disetor korban CPNS. Sedangkan selebihnya menurut pengakuan tersangka diserahkan kepada Purba.

Hal itu diungkapkan tersangka penipuan dan atau penggelapan Nurdosniriana br Saragih pada press release di Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (05/08) petang.

Pada pres release yang disampaikan Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum diwakili Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. MH didampingi KBO Reskrim Iptu  Siallagan dan Kanit Resum Iptu R. Sipayung dijelaskan kronologis dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menguraikan sekira April 2018 tersangka menemui Rosanni br. Sipayung istri  Frendly Tamsar seorang honorer di Pemko Medan.

Kepada Rosanni br. Sipayung, tersangka mengatakan dapat menguruskan PNS di Kab. Simalungun dan sudah banyak orang yang lulus menjadi PNS dan sudah bekerja di Pemkab Simalungun.

Namun Rosanni mengaku tidak memiliki uang untuk biaya pengurusan. Tersangka menyarankan agar menjual atau menggadaikan apa saja dengan rincian untuk pengurusan Frendly Tamsar sebesar Rp. 95 juta dan pengurusan Rosanni br Sipayung sebesar Rp. 120 juta.

Karena tertarik Rosanni menceritakan pertemuannya dengan tersangka kepada suaminya Frendly Tamsar dan  selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.

Kemudian tersangka Nur Dosniriana br Saragih dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah Rosanni br Sipayung di Jln. Bunga Rampai Kelurahan Simalingkar B Kota Medan.

Dirumah tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya ( Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung) sebesar Rp. 100 juta.

Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 05 November 2018 hingga mencapai total Rp. 255 juta ke nomor rekening Nur Dosniriana br Saragih di Bank Sumut Cabang Kebun Kopi Kecamatan  Sei Suka.

Tiba saat pengumuman kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung tidak muncul. Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika Perangin angin menghubungi tersangka namun dengan lihai tersangka menjanjikan akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka yang setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar. Selain itu tersangka masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang ditarik dari korban berjumlah Rp. 270 juta.

Dikatakan AKP Pandu, tersangka ditangkap di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/07) malam. (es.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini