Bagai Kekasih Yang Tak Dianggap, Wakil Bupati Mengaku Tak Pernah Terima Tembusan SK Pengangkatan ASN

Editor: metrokampung.com
Wakil Bupati, SP. Simamora (kiri) ketika bercerita kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat(26/7/2019) lalu.

Humbahas, Metrokampung.com
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memerintahkan bahwa wakil kepala daerah atau wakil Bupati berperan penting dalam membantu kepala daerah atau Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten , kelurahan, dan Desa. Akan tetapi implementasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berbanding terbalik dengan realita yang ada. Kecenderungan one man show atau keinginan untuk mengendalikan segala sesuatu seorang diri dan sulit untuk memercayai orang lain justru kerap terjadi.

Situasi dimaksud diatas belum lama ini pernah diungkapkan oleh Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) SP. Simamora kepada sejumlah awak media diruangannya beberapa waktu lalu, Jumat,(26/7/2019). Kepada para wartawan, SP. Simamora mengemukakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan bahkan mengetahui kebijakan-kebijakan tentang pelantikan dan pengangkatan ASN di lingkungan birokrasi Kabupaten Humbang Hasundutan.

Parahnya lagi, pemilik SPBU ini mengaku bahwa Ia sama sekali tidak pernah menerima tembusan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN, salah satu nya pengangkatan Kepala Bidang Pelayanan Medic, dr. Netty Simanjuntak menjadi Direktris (Kepala) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul.

“Saya tidak pernah tahu seperti apa dasar dan pertimbangan Baperjakat melakukan pengangkatan ASN, karena tidak pernah dilibatkan. Bahkan tembusan SK pengangkatan ASN pun tidak pernah sampai ke meja saya. Contohnya seperti pengangkatan Kepala RSUD Doloksanggul. Tahunya, tiba-tiba ada undangan menghadiri upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, ya saya hadiri," katanya.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dicoba dikonfirmasi media, Kamis,(8/8/2019) melalui sekretaris BKD, Sabar Purba mengaku tidak dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut, mengingat hal itu merupakan otoritas Baperjakat yang diketuai oleh, Sekda, sekretarisnya, Kepala BKD dan kepala Inspektorat sebagai anggota.

“Kebetulan saya sedang dalam perjalanan pulang dari Medan. Terkait pengangkatan pejabat, itu kewenangannya Baperjakat, ketuanya Pak Sekda, sekretaris Kepala BKD dan inspetur selaku anggota. Baiknya beliau-beliau ini yang lebih tepat menjawab itu," ujarnya dalam bahasa daerah. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini