Berharap Keadilan Konpensasi PLN Warga Sumut Akan Gugat ke PN Jakarta dan Bandung

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Masuknya sejumlah gugatan untuk mendapatkan kompensasi dari elemen masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan PN Bandung terhadap PT PLN (Persero) terkait black out pada awal Agustus 2019 lalu di Jakarta, Jawa Barat dan Banten, turut memicu munculnya gejolak di tanah air.

Sejumlah masyarakat Sumatera Utara yang kerap mengalami pemadaman sejak 2015 lalu, turut menuntut mendapatkan keadilan. Terlebih dalam gugatan tersebut tergambar bahwa selain menuntut adanya ganti rugi berupa uang juga hendak menunjukkan rasa kesal sebagai pelanggan PLN.

Sebagai langkah untuk mendapatkan hak berupa perhatian dari PLN, 3 orang warga Sumut yakni Budi Nyata asal Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Indra Surya Nasution, warga Kota Medan dan Muhammad Tohir Panggabean penduduk Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu siap melayangkan gugatan intervensi pada ketiga PN yang ada di Pulau Jawa itu.

Seluruh gugatan mereka pun difasilitasi sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera) yang bermarkas di Kota Medan.

"Lewat kuasa hukum Formapera, kami akan dampingi tiga orang masyarakat Sumut tersebut untuk mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus, Jaksel dan Bandung," ungkap Ketua Umum DPN Formapera Yudhistira di Medan, Minggu (25/8/2019).

Menurutnya, untuk mewujudkan hal itu, rencananya sore ini Tim Fomapera akan ikut bersama ketiga warga ke Jakarta.

"Esensi dari gugatan intervensi yang akan dilakukan sangat jelas. Yakni sebagai warga negara Indonesia yang sama kedudukannya didepan hukum tentu kami juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dari PLN. Bukan hanya pelanggan di pulau Jawa yang berhak. Atau bahkan jika memang bahwa semua pelanggan tidak berhak mendapatkannya, kami juga akan mematuhinya. Jadi harus berlaku sama untuk semua agar adil. Kami juga memiliki pemahaman bahwa PLN itu milik negara, milik kita. Kami juga pelanggan PLN yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban," tandasnya.

"Harus dipahami, intervensi atau tussenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara berdasar alasan ada kepentingannya yang terganggu," imbuhnya.

Atas gugatan tersebut, pria yang akrab disapa Yudis berharap majelis Hakim yang menyidangkan kasus yang diintervensi nanti bisa dengan lebih bijak dan adil dalam memutuskan perkara.

"Kami mengedepankan harapan terhadap rasa adil. Sebagai pelanggan, kami memahami PLN sedemikian mereka idealnya juga mau memahami kami. Semoga ini bisa jadi pertimbangan majelis Hakim guna mencermati esensi materi gugatan intervensi sehingga keadilan di negeri ini tetap bisa dijunjung," pungkasnya.(dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini