Berikan Kendaraan Dinas Pada Orang Lain Langgar Aturan

Editor: metrokampung.com
Sepeda motor dinas Desa Perkebunan Tanah Datar yang menabrak Bunga. Inzet : Camat Datuk Tanah Datar Wandi.

Batubara-Metrokampung.com
Kendaraan dinas plat merah diperuntukkan kepada instansi atau pejabat negara/pemerintah.

Kendaraan dinas tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau dipakai oleh orang lain atau pihak yang tidak berhak.

Demikian penjelasan Camat Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Wandi kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/08).

Penjelasan tersebut disampaikan Wandi menanggapi kendaraan dinas Desa Perkebunan Tanah Datar  Kecamatan Datuk Tanah Datar yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika dikendarai Datuk 'adik angkat' sang Kades.

Namun ketika didesak apa sanksi yang akan dikenakan kepada Kades Perkebunan Tanah Datar, Wandi mengelak namun akhirnya mengatakan bisa saja kendaraan dinas tersebut ditarik darinya.

Sebagaimana diberitakan, Minggu (11/08) Datuk yang mengendarai kendaraan dinas plat merah No.Pol BK 4970 L menabrak seorang anak kecil berusia 10 tahun.

Akibat kecelakaan tersebut korban (sebut saja Bunga) terpaksa harus menjalani perawatan di RS Wira Husada Kisaran selama 5 hari.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Pos Lantas Sei Bejangkar ke Sat Lantas Polres  Batubara. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini