BUPATI LABUHANBATU BERSAMA BAZNAS KABUPATEN LABUHANBATU SALURKAN ZAKAT KEPADA 337 KELUARGA TIDAK MAMPU

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Bupati Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.M.T. dan juga selaku Pembina/Penasehat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Labuhanbatu,  melaksanakan kegiatan menyalurkan zakat yang dikelola oleh Baznas Kabupaten Labuhanbatu kepada 337 Kepala Keluarga Tidak Mampu dari 8 Desa Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.Kamis (29/8)

Penyaluran Zakat kali ini adalah yang ke-8 (Delapan) kali dan yang ke-9 (Sembilan) kalinya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan diKecamatan Panai Hilir - Sei Berombang (Kecamatan Terjauh) sehingga seluruh Kecamatan dalam wilayah administratif Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan perhatian yang sama dari Pemerintah dan Baznas Kabupaten Labuhanbatu.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).

Berdasarkan Laporan Ketua Baznas Kabupaten Labuhanbatu H. Erwin Siregar,S.H/Didampingi Seluruh Wakil Ketua Baznas,  kepada Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T, M.T, bahwa penyaluran zakat hari berjumlah Rp.117.800.000,- dengan rincian sebagai berikut :  Miskin/Dhuafa sebanyak 337 KK sebesar Rp.84.250.000,-, Bantuan Berobat  untuk 8 orang sebesar Rp.10.750.000,-, (termasuk bantuan 1 Pasang Tongkat kepada 1 Org Sisakit yang wajib pakai tongkat), Bantuan Kursi Roda @Rp. 1.250.000 untuk 3 orang = Rp.3.750.000,-, bantuan untuk Mahasiswa S.1 dari keluarga tidak mampu sebanyak 26 orang @Rp.  500.000,- = Rp.13.000.000,-, Mahasiswa S.2 Keluarga tidak mampu 1 orang sebesar Rp.1.000.000,-, Mahasiswa S.3 keluarga tidak mampu 1 orang sebesar Rp.2.000.000,-, Siswa keluarga tidak mampu sebanyak 6 orang sebesar Rp.1.550.000,- dan bantuan kepada orang berhutang (Ghorim) 1 orang sebesar Rp.1.500.000,- (memiki hutang pada saat menjalani perobatan dan meninggal dunia).

Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T, M.T. menegaskan bahwa pengelolaan zakat pada Baznas Kabupaten Labuhanbatu harus transfaran dan tepat sasaran sehingga langsung dapat dirasakan masyarakat. Dengan demikian kehadiran kita mampu melakukan pengentasan kemiskinan menuju masyarakat sejahtera di Kabupaten Labuhanbatu.

BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu hari ini telah mampu bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, sangat berbeda dengan pengelolaan Baznas Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya. Kinerja dan Manajemen Baznas Kabupaten Labuhanbatu hari ini sangat baik,  oleh karena itu mari kita percayakan penyaluran dan pengelolaan zakat kita kepada Baznas Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat,  ditegaskan bawah tugas dan fungsi Baznas Kabupaten yaitu melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten; Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan instansi terkait di tingkat kabupaten dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; Melaporkan dan mempertanggunjawabkan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan kepada Bupati.

Oleh karena itu BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, Infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan Kepada Bupati Labuhanbatu setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.

Sumber penerimaan zakat yang dapat dikelola Baznas Kabupaten Labuhanbatu, antara lain dari Pemotongan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5%, BUMD,  Perusahaan Swasta,  Masjid, Musholla, Sekolah/Madrasah dan Lembaga Pendidikan,  Kecamatan,  Desa dan Kelurahan.

Mari kita percayakan pengelolaan zakat kita kepada Baznas Kabupaten Labuhanbatu sehingga mampu sebesar besarnya memberi manfaat kepada masyarakat Labuhanbatu. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini