KTV dan Pub Hotel Tresya Kembali Buka, Pengusaha Dituding Kangkangi Hukum

Editor: metrokampung.com
Perwakilan pengunjuk rasa yaitu Ketua  DPP GARI SU Rudi Bakti dan Ketua DPP GPK RI Ahmadhai Robi saat disambut Wali Kota HM. Syahrial saat berunjuk rasa didepan kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin 19 Agustus 2019.

Tanjungbalai, metrokampung.com
Maraknya isu yang berhembus bahwa KTV dan Pub di Tresya Hotel yang kembali buka membuat masyarakat kembali resah dan khawatir akan terulang kembali kejadian generasi muda yang jadi korban Over Dosis di tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat maksiat tersebut.

Bahkan isu yang berkembang terkait hal itu menjadi trending topic pembicaraan bagi sejumlah kalangan baik dari tokoh agama masyarakat maupun aktifis Kota Tanjungbalai. Akibatnya, beberapa koalisi aktivis yakni dari Gerakan Kepemudaan dari GPK RI bersama dengan GARI-SU Tanjungbalai turun kejalan melakukan aksi menyuarakan aspirasi masyarakat agar tempat maksiat itu tidak beroperasi lagi. Aksi kali ini dilakukan di depan kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin 19 Agustus 2019.


Dalam aksi itu menyuarakan aspirasi masyarakat serta mendesak Wali Kota Tanjungbalai HM. Syahrial untuk menyurati pengusaha hotel agar menutup tempat hiburan malam tersebut. Karena pihak hotel dinilai telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku mengingat bahwa Pemkot Tanjungbalai beberapa bulan sebelumnya telah menyegel KTV dan PUB Tresya Hotel tersebut.

Aksi yang dilakukan koalisi aktivis tersebut ditanggapi Wali Kota HM. Syahrial dan Forkopimda Tanjungbalai dengan menyambut beberapa orang peserta demo untuk mendengarkan tuntutan aktivis tersebut. Setelah mendengar aspirasi masyarakat, dalam kesempatan itu, Wali Kota mengatakan akan menindak lanjuti tuntutan masyarakat tersebut.

"Saya akan menindak lanjuti aspirasi saudara. Kita juga sudah mendengar isu isu miring bahwa KTV dan PUB Tresya Hotel akan dibuka tanpa sepengetahuan Pemkot Tanjungbalai," tukas Syahrial.

Oleh karena itu, Wali Kota juga mengatakan bahwa atas nama pemerintah akan menyurati pemilik hotel untuk mengklarifikasi informasi tersebut. "Untuk itu saya akan menyurati pihak pengusaha atau pemilik dari Tresya Hotel ini. Aspirasi ini akan kita tindak lanjuti dan akan kita lakukan rapat dijajaran Pemkot Tanjungbalai dan akan mengadakan pemanggilan terhadap pihak Tresya Hotel pemilik KTV dan PUB itu, " pungkas HM. Syahrial kepada perwakilan aktivis tersebut.

Sementara itu, Ketua dari DPP GARI-SU Tanjungbalai kepada Wali Kota menyampaikan bahwa pada malam takbiran kemarin, pihak Teresya hotel diduga kuat telah melakukan perusakan segel dan kembali membuka ruang KTV tanpa izin dari Pemkot Tanjungbalai. Sementara tempat itu sudah ditutup pihak Pemkot Tanjungbalai beberapa bulan lalu terkait adanya kasus Over Dosis salah satu pengunjung hingga berujung pada kematian.

"Untuk itu kami meminta kepada Walikota Tanjungbalai harus bisa lebih jeli dalam menyelesaikan peraturan ini dan harus komitmen dengan apa yang di janjikan dalam bincang bersama Pers kemarin untuk menutup KTV dan PUB Tresya Hotel," sebut Ketua  DPP GARI SU Tanjungbalai Rudi Bakti dan Ketua DPP GPK RI Ahmaddai Robi.

Setelah mendengar keterangan aktivis itu, Wali Kota Tanjungbalai kembali menegaskan bahwa pihak Tresya Hotel dinilai sudah melanggar dan telah menkangkangi hukum yg berlaku dan peraturan pemerintah kota Tanjungbalai. Untuk itu pemerintah setempat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak hotel tersebut. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini