Lagi, Mahasiswa Geruduk PLN Sumut Desak Polisi Tangkap Mantan Manager Area Rantauprapat

Editor: metrokampung.com
Orasi Massa KM3-SU di Kantor PLN UIW Sumut terkait monopoli proyek yang melibatkan 2 perusahaan dan mantan Manager PLN Area Rantauprapat Rizky Mochamad.

Medan, metrokampung.com
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi 4 terlapor dalam kasus monopoli Proyek di PLN Area Rantauprapat (sekarang UP3 Rantauprapat), terus berbuntut panjang.

Untuk kesekian kalinya, sekelompok orang yang menamakan dirinya Kesatuan Mahasiswa Masyarakat Mandiri Sumatera Utara (KM3-SU), Kamis (22/8/2019) kembali menggeruduk kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

Pantauan di lokasi aksi, begitu tiba di depan gerbang PLN yang langsung ditutup satpam kantor, massa aksi langsung membentuk formasi mimbar bebas.

Reagen Saragih, Asisten Manager Komunikasi PLN UIW Sumut menanggapi aksi massa KM3-SU.

Dalam orasinya, mereka mengecam kasus persekongkolan dalam penetapan pemenang lelang tender korupsi 4 paket proyek pekerjaan Pelayanan Teknik (Yantek) di PT PLN Area Rantauprapat tahun 2015-2020 yang menetapkan PT Sumber Energi Sumatera (Sentra) dan PT Mustika Asahan Jaya sebagai pemenang di era kepemimpinan Rizky Mochamad, selaku manager.

Mereka pun meminta GM PLN UIW Sumut Feby Joko Priharto segera membersihkan oknum-oknum pejabat nakal yang selama ini bermain di PLN untuk memperkaya diri sendiri.

"Putusan KPPU jelas membuktikan adanya oknum-oknum mafia proyek yang terus bermain lewat berbagai modus khususnya monopoli lewat kontraktor tertentu. Hal ini juga membuktikan terjadinya pengangkangan terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," teriak Ridho Mukhlisin, selaku Koordinator aksi.

Dibeberkan Ridho, semua itu terlihat dari 4 paket proyek yang dimenangkan kedua perusahaan kontraktor tersebur. Diantaranya di Zona I Pola II Rayon Rantauprapat senilai Rp25.499.983.336. Di Zona II Pola I Rayon Aek Kota Batu dan Aek Kanopan senilai Rp33.933.465.441.

Kemudian pemborongan pekerjaan Yantek Zona III Pola I Rayon Aek Nabara, Labuhan Bilik dan Kotapinang senilai Rp.43.982.257.986 dan proyek di Zona IV Pola I Rayon Tanjungbalai senilai Rp21.068.129.311.

"Untuk itu, kami meminta KPK mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi paket pemborongan Yantek yang kami nilai sarat KKN yang dibuktikan dengan putusan KPPU dalam perkara No 05/KPPU-L/2016 dan dikuatkan dengan putusan MA No 4K/Pdt.Sus-KPPU/2019," tegasnya.

Selain itu, kata Ridho, kami meminta Poldasu dan Kejati Sumut sgera memeriksa pimpinan 2 kontraktor dan Rizky Mochamad mantan Manager PLN Area Rantauprapat.

"Tangkap dan adili semua pihak yang terlibat, khususnya Rizky Mochamad sebagai pejabat yang paling bertangggungjawab dalam kasus yang telah merugikan negara dalam jumlah besar," tandasnya

Sementara, aksi ini terlihat diterima Reagen Saragih selaku Asisten Manager Komunikasi PLN UIW Sumut. Usai mendengarkan penjelasan, massa lantas membubarkan diri dengan tertib.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini