Leo Sunarta : Perpustakaan Merupakan Pusat Informasi

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Pasal 2 menyebutkan bahwa “Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan”.

Hal ini menunjukkan bahwa Perpustakaan mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan terbuka bagi kalangan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat diukur capaian kinerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan kata kunci dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Perpustakaan dapat mengambil peran bukan hanya sebagai pusat informasi, lebih dari itu perpustakaan dapat bertransformasi menjadi tempat dalam pengembangan diri masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Literasi mempunyai peranan penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, dan perpustakaan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan literasi masyarakat. Litersi merupakan hak dan memberikan manfaat yang nyata, yang didapat melalui pendidikan sekolah maupun program adult literacy (literasi untuk orang dewasa). Program ini menghasilkan manfaat yang melampui hasil dari pendidikan di sekolah.

Perlu kita ketahui bahwa UNESCO di Tahun 2016 menyatakan Program Literasi untuk Orang Dewasa muncul untuk menghasilkan beberapa manfaat, khususnya membangun self esteem (kepercayaan diri) dan empowerment (pemberdayaan) dengan mekanisme pembiayaan yang sama efektifnya dengan pendidikan utama di sekolah. Dan Perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat menyediakan informasi dan fasilitas belajar yang berperan penting mendorong peningkatan literasi masyarakat.

Kegiatan literasi dan penyediaan informasi, baik cetak maupun online, perpustakaan berandil besar menciptakan masyarakat yang mempunyai kemampuan literasi lebih tinggi sehingga mendorong perubahan kualitas hidupnya menjadi lebih baik.

Menurut keterangan Kadis Perpustakaan dan Keasrsipan Kabupaten Labuhanbatu Ir. H. Leo Sunarta bahwa Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional saat membuka Sosialisasi Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial mengutarakan, “Data melalui tes internasional menunjukkan lebih dari 55% orang Indonesia yang menyelesaikan pendidikan masih mengalami functionally illiterate. functionally illiterate diartikan kurangnya kemampuan membaca dan menulis untuk mengelola kehidupan sehari-hari dan pekerjaannya yang membutuhkan kemampuan membaca yang melebihi tingkatan dasar.”

Dalam peraturan perundangan secara tegas dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan pendayagunakan fasilitas perpustakaan. Hal ini juga berlaku untuk masyarakat disabilitas, dengan keterbatasan fisik maupun sosial serta masyarakat yang terisolasi dan terpencil. Pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

Latar berlakang itu yang melandasi Perpusnas sebagai pembina semua jenis perpustakaan dengan dukungan dari Bappenas berinisiatif untuk melakukan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Program ini bertujuan memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga kemampuan literasi meningkat yang berujung peningkatan kreativitas masyarakat dan kesenjangan akses informasi.

Paradigma perpustakaan harus dirubah, dari semula dianggap sebagai gudang buku, kini bertransformasi menjadi perpustakaan yang dapat memberdayakan masyarakat dengan pendekatan teknologi informasi.

“Perpustakaan harus bisa bertransformasi sehingga memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mengubah kualitas hidupnya menjadi lebih baik menuju kesejahteraan”.

Tujuan Utama dari Tarnsformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah Terciptanya masyarakat sejahtera melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan tujuan khusus yaitu Meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, Meningkatkan penggunaan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Membangun komitmen & dukungan stakeholder untuk Transformasi Perpustakaan yang berkelanjutan.

Perpustakaan selain menyediakan sumber-sumber bacaan untuk menggali informasi dan pengetahuan juga wajib memfasilitasi masyarakat dengan berbagai kegiatan pelatihan dan ketrampilan, yang bertujuan untuk pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat. Dengan upaya tersebut diharapkan performa individu meningkat, sistem dan organisasi perpustakaan menjadi kuat, sehingga berdampak pada membaiknya kualitas layanan perpustakaan dan juga pemanfaatannya oleh masyarakat yang secara otomatis meningkatkan literasi masyarakat.

Ada satu kebanggaan bagi kita di bumi ika bina en pabolo ini, sebab dari 21 Provinsi dan 60 Kabupaten yang menerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, dari Sumatera Utara terpilih 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai dan dari 59 Kabupaten, terpilih 300 Desa sebagai penerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Dari Kabupaten Labuhanbatu ada 6 Desa yang menerima program tersebut, sedangkan dari Kabupaten Deli Serdang 5 Desa dan dari Kabupaten Serdang Bedagai ada 6 Desa. Selanjutnya 6 Desa dari Kabupaten Labuhanbatu yang menerima Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial itu adalah Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat, Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu, Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan dan Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini