Miliki Sabu 2 Warga Sei Suka Digelandang ke Polsek Indrapura

Editor: metrokampung.com
Atas Tersangka Hermansyah dan Azryanto Batubara, bawah barang bukti yang disita.

Batubara - Metrokampung.com
Dua orang laki laki tidak memiliki pekerjaan tetap warga  Kecamatan Sei Suka diringkus dan digelandang personil Polsek Indrapura Polres Batubara dari dekat  perumahan karyawan di areal kebun PT. Moeis Kecamatan  Sei Suka Kabupaten Batubara.

Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan, Selasa (06/08) menyebutkan bahwa  Hermansyah (31) warga Dusun Melati Desa  Tanjung Gading  Kecamatan  Sei Suka Kabupaten Batubara dan
Azryanto Batubara (36) warga  Dusun  1 Desa Simpang Kopi Kecamatan  Sei Suka Kabupaten  Batubara diringkus Senin (05/08) sekira pukul 20.30 Wib.

Kedua penikmat narkotika jenis sabu tersebut diringkus berdasarkan  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang sedang memiliki, menjual menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, Senin (05/08) sekira pukul 19.00 Wib.

Berbekal informasi tersebut   Personil Polsek Indrapura dipimpin  Kanit Reskrim Ipda Riwantho berangkat ke TKP. Selanjutnya terpantau 2  orang laki - laki sedang duduk duduk di samping rumah di areal perkebunan PT. Muis.

Saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 2 bungkus  narkotika jenis sabu  di sekitar mereka duduk diduga di campakkan oleh laki laki tersebut.

Kedua laki laki yang  kemudian diketahui bernama Hermansyah dan Azryanto Batubara langsung diringkus dan diboyong ke Polsek Indrapura berikut barang bukti yang ditemukan.

Diuraikan Kapolsek, barang bukti  yang ditemukan dan disita berupa 1 paket besar sabu dibungkus dengan plastik transparan, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah botol minuman sprite yang dimodif sebagai bong, 1 kaca pirek, 2 pipet  dibentuk sebagai skop dan 1 buah HP merek Mito warna putih. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini