Atas Tersangka Hermansyah dan Azryanto Batubara, bawah barang bukti yang disita. |
Batubara - Metrokampung.com
Dua orang laki laki tidak memiliki pekerjaan tetap warga Kecamatan Sei Suka diringkus dan digelandang personil Polsek Indrapura Polres Batubara dari dekat perumahan karyawan di areal kebun PT. Moeis Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan, Selasa (06/08) menyebutkan bahwa Hermansyah (31) warga Dusun Melati Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan
Azryanto Batubara (36) warga Dusun 1 Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara diringkus Senin (05/08) sekira pukul 20.30 Wib.
Kedua penikmat narkotika jenis sabu tersebut diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang sedang memiliki, menjual menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, Senin (05/08) sekira pukul 19.00 Wib.
Berbekal informasi tersebut Personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho berangkat ke TKP. Selanjutnya terpantau 2 orang laki - laki sedang duduk duduk di samping rumah di areal perkebunan PT. Muis.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu di sekitar mereka duduk diduga di campakkan oleh laki laki tersebut.
Kedua laki laki yang kemudian diketahui bernama Hermansyah dan Azryanto Batubara langsung diringkus dan diboyong ke Polsek Indrapura berikut barang bukti yang ditemukan.
Diuraikan Kapolsek, barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket besar sabu dibungkus dengan plastik transparan, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah botol minuman sprite yang dimodif sebagai bong, 1 kaca pirek, 2 pipet dibentuk sebagai skop dan 1 buah HP merek Mito warna putih. (ea.ps/mk)