Nyaris Dimassakan, Polisi Bekuk 2 Penjambret Seorang Ibu

Editor: metrokampung.com
Kedua tsk jambret Sutrisno dan W  layu di kantor Polsek Labuhan Ruku.

Batubara - Metrokampung.com
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara hanya dalam waktu singkat  berhasil membekuk dua  warga Dusun V Bakaran Batu Desa Pahang  Kecamatan Talawi Kab. Batubara tersangka penjambret yakni  Sutrisno (25) tidak memiliki pekerjaan tetap alias  mocok-mocok  dan W (16) masih  ikut orang tua. Keduanya nyaris dimassakan warga yang jengkel melihat ulah Sutrisno dan W yang meresahkan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, SH menerangkan kedua tersangka berhasil diringkus tidak lama setelah melakukan aksi mereka yang menjambret dompet Fitriani (44)  seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Batubara.

Ketika itu  korban tengah melintas di Jalinsum  Dusun II Sederhana Desa  Binjai Baru Kec. Datuk Datar Kab. Batubara. Setahu bagaimana 2 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat pilisi memepet korban dan merampas sebuah dompet berisi uang milik korban, Kamis (08/08) sekira pukul 11.00 WIB.

Sadar dirinya telah menjadi korban kejahatan dengan spontan berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga.

Mengetahui korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri namun warga berusaha melakukan pengejaran.

Tidak lama berselang tim buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak yang dikhabari warga dengan sigap  tiba di TKP dan melakukan pengejaran.

Setelah kedua tersangka diketemukan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet milik korban yang mereka rampas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti sebuah dompet berisi uang sebesar Rp.  407.000 diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Dikatakan Kapolsek, akibat perbuatannya  kedua tersangka jambret dikenakan Pasal 365 ayat (2) dan  (2e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara  diatas 5 tahun. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini