Pejabat Bermasalah Tidak Layak Menduduki Jabatan Strategis di PLN

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung. com
 Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait Perkara 05/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 4 Paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PT PLN (Persero) Area Rantauprapat Tahun 2015-2020, selain nama 2 perusahaan, nama mantan Manager Area Rantauprapat Rizky Mochamad, ST turut menjadi sosok yang paling disorot.

Dalam kasus ini juga, Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, Ahmad Ibrahim Hutasuhut secara khusus turut pula menyoroti pejabat PLN kini duduk sebagai Senior Manager Niaga dan PP di PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, sekalipun putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara spesifik hukuman terhadapnya, tapi karena kasus tersebut dalam satu rangkaian dan yang bersangkutan adalah bertindak sebagai pengambil kebijakan kala itu, secara moral dia sudah cacat.

"Tak hanya aparat penegak hukum, jajaran direksi PLN juga harus bersikap tegas terhadap anak buahnya. Copot dan tindak pejabat-pejabat nakal yang terbukti menyalah dan bersalah seperti Rizky Mochamad. Kami yakin Pak Wiluyo Kusdwiharto sebagai Diregsum PLN berani mengambil tindakan. Apalagi kami dapat info orang ini sedang berambisi memburu kursi GM," tegas Ahmad Ibrahim Hutasuhut kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).

Apalagi, kata Ahmad Ibrahim, pihaknya menerima informasi bahwa pejabat tersebut kerap bermasalah di beberapa jabatan yang didudukinya di luar Sumatera Utara. Namun kala itu ada petinggi di PLN yang membekingnya, karir Rizky selalu aman.

"Ini menyangkut nama baik PLN yang sedang gencar disorot rakyat terkait kasus black out awal Agustus lalu di Pulau Jawa. Jangan di saat PLN berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat, tapi justru pejabat seperti ini masih bercokol didalamnya," tandas Ahmad.

Menurutnya, kasus ini harusnya juga menjadi momen bagi PLN untuk membuktikan diri bahwa PLN berupaya memperbaiki internalnya guna menunjang kinerja ke arah yang lebih baik.

"Kasus ini harus bisa menjadi momen bagi PLN untuk membuktikan diri terus berbenah. Tak hanya sebatas perbaikan kinerja tapi juga pembersihan pejabat bermasalah didalam institusinya," pungkasnya.

Sementara, Rizky Mochamad yang dikonfirmasi via whatsappnya di nomor 081379303xxx terkait putusan MA itu enggan merespon kendati aktif.

Diberitakan sebelumnya, kasus monopoli ini merebak menyusul keluarnya putusan MA yang menolak kasasi 4 terlapor dalam kasus monopoli proyek di PT PLN (Persero) Area Rantauprapat awasl Agustus 2019 lalu, sekaligus menguatkan putusan hukuman yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Nama Rizky Mochamad, ST, selaku Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantauprapat beralamat di Jalan Listrik Medan tercatat sebagai pelapor III.

Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan, untuk Perkara 05/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 4 Paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PT PLN (Persero) Area Rantau Prapat Tahun 2015-2020, sudah ditetapkan MA.

"Memang sudah ada putusan Kasasi Nomor 4K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tanggal 22 Januari 2019 lalu dan putusannya baru diterima KPPU pada 7 agustus 2019 di Jakarta," ungkap Ramli Simanjuntak saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ramli juga mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut. "Kita kan juga belum tau seperti putusan yang menguatkan dari MA itu. Kita tunggulah. Tapi kita akan cek terus kapan mereka (MA) akan memberikan salinan itu," tandasnya.

Terkait denda itu, Ramli juga mengatakan pihaknya juga akan memantau hal tersebut. "Jika mereka sudah terima (terlapor), kita akan minta putusan KPPU dilaksanakan," tegasnya.(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini