Pengerjaan Jaringan Irigasi Desa Lobusona Dipertanyakan Wara

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokamkapung.com
Pembangunan jaringan irigasi Aek Riung Kecamatan Rantauselatan (64 HA) sumber dana DAK tahun 2019 dengan pagu Rp 850.893.800,- yang dikerjakan CV. Naufal Jaya menjadi perhatian sejumlah warga Petani penerima manfaat.

Pasalnya menurut ketua kelompok tani Suka Maju di daerah persawahan tersebut  Riko Pasaribu pada awak media Senin (19/8/2019) bahwa permohonan para petani untuk dilakukannya rehabilitasi saluran irigasi yang rusak (tidak lagi dapat memberikan manfaat untuk mengairi persawahan) yang dibangun beberapa tahun lalu. Tapi dalam pelaksanaannya justru jaringan irigasi dibuat pada tempat yang lain," terangnya.


Kondisi pengerjaan jaringan irigasi desa Aek Riung Kecamatan Rantau Selatan dibangun baru berjudul Rehab.

"Kami mengajukan proposal permohonan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tidak lagi dapat dimanfaatkan(rusak) untuk mengairi sawah. Memang ada pembangunan irigasi saat ini disana dengan judul rehab jaringan irigasi oleh CV Noufal Jaya (tertera pada plank proyek) dengan pagu Rp 850.893.800,- .Namun realisasi pengerjaannya tidak menyentuh pada saluran irigasi rusak yang kami mohonkan untuk pengairan sawah kami tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya menduga bahwa pengajuan pemerintah kabupaten terhadap pembiayaan bersumber dari dana DAK dalam hal ini tidak ditempatkan semestinya (Judul rehab tapi bangunbaru ditempat lain) sehingga masyarakat menduga bahwa petani hanya sebagai korban ajas manfaat dalam peraihan kucuran dana," ucapnya sembari berharap.


"Kiranya pihak Dinas PUPR dalam hal ini dapat meninjau kembali arah penetapan pengerjaan jaringan irigasi tersebut disesuaikan dengan judul.Tidak melakukan pembiaran terhadap irigasi Rusak yang dimohonkan para petani agar dapat berfungsi kembali bagi persawahan yang dapat meningkatkan produksi pertanian (padi) dilabuhanbatu," tandasnya.

Terpisah, konfirmasi awak media terkait pembangunan irigasi berjudul rehab dengan pagu Rp 850.893.800,- tersebut Syafrudin selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu menjelaskan bahwa itu merupakan program kementrian (DAK) dan pagu itu adalah lanjutan pengerjaan tahun lalu dan tidak ada kaitanya dengan rehab irigasi rusak yang dimaksud ketua kelompok tani tersebut,"ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pagu Rp 850.893.800,-  itu bersumber dari dana APBN untuk bangunan baru /tidak berkaitan dengan rehab irigasi. Terkait yang dimohonkan kelompok tani merupakan program pemeliharaan atau memungkinkan menggunakan anggaran dana APBD yang terlebih dahulu diajukan," paparnya via SMS dan telpon.

Terkait hal pengerjaan irigasi di desa Aek Riung tersebut diduga terdapat 2 jenis kontrak dengan merek yang sama. Objek yang sama terdapat pada daftar LPSE Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019 dengan perusahaan yang sama," ucap Tutin sangat menjadi perhatian sembari berharap pada pihak pemerintah kabupaten Labuhanbatu untuk meninjau kembali pemanfaatan dana DAK dan APBD pada judul yang sama tersebut," tandas Tutin selaku pemerhati sosial.(MK/R.FAJAR SITORUS)
Share:
Komentar


Berita Terkini