Polda Sumut Musnahkan 162 Kg Sabu-Sabu,170 Kg Ganja, 16 Ribu Butir Pil Ekstasi Dan 15 Kg Daun Kaf

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Polda Sumut memusnahkan sekitar 162 kg sabu-sabu,170 kg ganja kering, 16 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg daun kaf. Pemusnahan dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumut, Medan, Jumat (9/8/2019) di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Seluruh narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan di berbagai daerah di Sumut, selama periode Juli hingga Agustus 2019.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan selama periode itu, pihaknya menjebloskan 93 orang tersangka ke jeruji besi dengan 40 orang diantara diberi tindakan tegas dan dua orang meninggal dunia. “Berkas para tersangka kini masih disidik agar segera dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Agus.
Jenderal Bintang dua itu menyebut, ekspose pemusnahan barang bukti narkoba hari ini tidak hanya dilakukan oleh Kapolda tetapi juga dihadiri oleh pejabat lain. Kehadiran para penegak hukum dari instutisi lain itu, menurut Agus, menandakan dinamika upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sumut semakin digencarkan.



Kapolda juga sempat menekankan kepada Direktur narkoba melalui wadirnya AKBP Frengky untuk mendalami tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba.

“Saya minta pada Direktur narkoba dan Jajaranya untuk bisa mengungkap tindak pidana pencucian uang dari pada bandar maupun pelaku narkoba, baik itu harta kekayaan maupun transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan,” jelas Irjen Pol Agus Andrianto.

Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti narkobapun langsung dilakukan, untuk barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di rebus dengan air mendidih sedangkan daun ganja dan daun khaf dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menimbulkan aroma ganja menyebar kemana-mana.

Selanjutnya wakil Direktur narkoba Polda Sumut AKBP Frengky menjelaskan kronologis pengungkapan kasus-kasus narkoba oleh unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut diantaranya pada tanggal 11 Juli 2019 Jam 12:00 WIB ditangkap 2 orang pria yang membawa narkotika jenis sabu di kota Tanjung Balai berinisial AK alias W dan tersangka MAJ dijalan lintas Sumatera Utara perkebunaan Sei Dadap 1/2 Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, dari tangka kedua tersangka polisi menyita 1 tas warna merah berisi 4 bungkus teh hijau bertuliskan Pin Wei  berisi sabu seberat 4000 gram dan 1 plastik hitam berisikan 5 bungkus teh hijau yang mana didalamnya terdapat sabu seberat 5000 gram.

Penangkapan kedua oleh unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dari hasil intrograsi terhadap AK alias W dan MAJ, maka pada hari Sabtu 13 Juli 2019 Jam 10:00 WIB, unit 1 Subdit III berhasil menangkap tersangka AR diJalan S. Parman kecamatan Tanjung Balai Selatan dan berhasil menyita 2 unit HP.

“Saat AR di intrograsi, ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu sudah ia serahkan pada seseorang berinisial S alias L sebanyak 3 bungkus atas perintah Y. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku S dan berhasil menangkapnya di Jalan lintas Air Batu Tanjung Balai, dari hasil intrograsi terhadap S alias L mengatakan bahwa sabu itu telah disembunyikan dalam tanah dan ditutup semak belukar didepan rumahnya. Kami lalu menuju kesana dan berhasil menyita 1 tas warna hitam yang mana didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bertukiskan aksara Cina warna kuning emas berisi sabu dan 3 bungkus almunium foil berisi sabu dengan berat 7.159 gram sabu,” katanya Wadir narkoba Polda Sumut lagi.

Selanjutnya dari tersangka yang telah ditangkap berinisial AR, S alias A dan tersangka S alias L diperoleh keterangan lagi bahwa ada seorang berinisial SB yang membawa sabu sebanyak 20 kilo gram, hingga pada tanggal 29 April 2019 Jam 03:00 WIB berhasil menangkap SB dan RH di Jalinsum Tanjung Balai dan dari keterangan keduanya sabu sebanyak 20 kilo gram itu didapat dari pelaku Z yang kini DPO.

“Kemudian  yang ke empat oleh Bea Cukai Kuala Namu berhasil menditeksi pengiriman 2 paket berisi daun Kaf yang di alamatkan pada seorang berinisial SAA ( WN Ethiopia ) di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga no 44 Diski Kecamatan Sunggal yang mengandung senyawa narkotika jenis tanaman golongan I, kemudian reserse narkoba Polda Sumut bergerak menuju ke lokasi dan berhasil menangkap SAA dan saat ia di intrograsi, tersangka mengakui kalau daun Khaf itu miliknya. SAA adalah imigran asal Ethiopia yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Pemusnahan barang bukti narkotika ini turut disaksikan oleh perwakilan pengadilan negeri Medan, Kejaksaan negeri Medan, organisasi pengiat anti narkoba, para penasehat hukum tersangka, dan sekuruh pejabat utama Polda Sumut serta puluhan Wartawan elektronik, cetak maupun wartawan media online.(GS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini