Polres Samosir Berhasil Ungkap Pelaku Kejahatan Diwilayah Hukum Kabupaten Samosir

Editor: metrokampung.com
Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat SIK MH, pada pelaksanaan Press Reelease di Mapolres Samosir. 

Samosir, metrokampung.com
Terkait dengan maraknya tindakan kejahatan serta laporan pengaduan masyarakat, polres samosir berhasil mengungkap kasus kasus tindakan Pidana diwilayah hukum kabupaten samosir.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat SIK. MH disaat pelaksaan Press Release, di Mapolres Samosir, kamis (29/08).

Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat, SIK. MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus kasus di wilayah hukum kabupaten samosir, berdasarkan informasi maupun laporan pengaduan masyarakat.
"Kasus kasus yang diungkap polres samosir, berdasarkan informasi serta pengaduan masyarakat, yang kita selidiki dan langsung kita tindak tegas"ungkap kapolres samosir.

Foto Para Tersangka Pelaku Tindak Pidana Yang berhasil diungkap Polres Samosir.

Adapun kasus kasus yang diungkap  yakni :
 I. Perkara Kejahatan Terhadap  Jiwa Orang/Pembunuhan atau Penganiayaan Secara Bersama-Sama Mengakibatkan Korban Meninggalnya Orang.
Yang terjadi di Pagar Nabolak, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, pada hari Jumat 23 Agustus 2019,dengan korban atas nama Sundung Rumapea (51tahun).
Adapun tersangka Pelaku atas nama
1. Dorlan Rumapea (49 tahun)
2. Lamboi Rumapea (34 tahun).
Atas tindakan tersebut pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,  Subs Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

II. Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Yang terjadi di Toko Kevin Ponsel, bertempat di Onan Baru, desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan pada tanggal 26 Agustus 2019, dengan korban Posmaria Manurung (50 Tahun),
Atas tersangka Pelaku
1. Gibran Gideon Pasaribu,
2. Kennedy Sitanggang.
Atas perbuatan nya tersebut para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan butir ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

III. Kasus Penangkapan penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu.
Yang terjadi kost-kosan, di desa Parlondut, Kecamatan Pangururan, dengan tersangka :
1. Printek Silalahi (43 tahun),
2. Gibran Gideon Pasaribu (26 Tahun),
3. Agus Sitanggang (34 tahun),
4. Yantri Marpaung (32 tahun),
Atas perbuatan nya tersebut, para pelaku dipersangkakan, pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini