Polresta Palembang Gagalkan 13,708 Kg Sabu Dan 20 Ribu Butir Ekstasi Asal Medan

Editor: metrokampung.com

Palembang, metrokampung.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Unit 1 Pimpinan Kanit Ipda Dian Idaman, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13,708 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi, diselundupkan dari kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang disimpan tersangka Nazarudin alias Udin (46) dan Haryanto alias Yanto alias Yudi (42).

Diketahui, ribuan butir pil ekstasi berlogo Superman yang dikemas dalam empat bungkus besar, dan 13 paket besar sabu dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan Qing Shan disimpan dalam karung tersebut diamankan petugas dari penggeledahan di rumah tersangka Nazarudin di Jalan Psi Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Selain barang bukti narkoba, bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti empat unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Innova BG 1477 UQ yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

Sementara, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Firli didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah membenarkan penangkapan tersebut setelah anggota mendapat informasi bahwa tersangka Nazarudin adalah pengedar narkoba.

“Saat ini Sumsel bukan hanya sebagai daerah transit peredaran narkoba, tapi juga penyebaran dan menyebarkan ke Jawa dan Lampung,” kata Kapolda Sumsel saat memimpin pres rilis hasil ungkap kasus di Polresta Palembang, Rabu (31/7/2019), yang juga didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Ahmad Akbar.

Lanjut Jenderal Bintang Dua ini juga mengatakan, barang bukti narkoba yang ditangkap kali ini berasal dari Medan yang disuplai dari negara tetangga, dan dalam dua bulan terakhir, ini merupakan hasil ungkap kasus ketiga terbesar.

“Narkoba ini masuk ke Indonesia dari negara tetangga melalui Aceh dan Riau. Tiga bulan ini, pertama kita tangkap Juni sebanyak 9 kg, awal Juli ada 3 kg dan ini 13 kg ditambah ekstasi,”bebernya.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Ahmad Akbar menjelaskan, berdasarkan hasil analisa barang bukti narkoba tersebut berasal dari Medan.

“Dari kemasan dan bentuk ekstasi yang diamankan kali ini sama dengan hasil tangkapan 200 butir beberapa hari lalu dan diduga narkoba tersebut sama dengan barang bukti yang disita dari jaringan Letto,” ungkap Farman.

Di akhir wawancaranya, Kapolda menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Tersangka Nazarudin mengaku sudah lima kali memasukkan narkoba ke Palembang dengan upah Rp 20 juta per orang untuk sekali pengiriman,” tutup Kapolda. [Red]

Sumber : Sripoku

Share:
Komentar


Berita Terkini