Atas = Kelima terduga pelaku pengeroyokan dan penikaman
Bawah = Korban Risky menjalani perawatan di rumah sakit.
|
Batubara - Metrokampung.com
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil menciduk 5 dari 8 terduga pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap korban Risky, Senin (12/08).
Sebanyak 5 dari 8 orang remaja warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang diciduk masing-masing Tengku Mhd. Riski (18) warga Titi Besi Desa Suka Jaya, Mhd. Fikri Ramadhan (19) warga Dusun XI Desa Bogak, MRS (17) warga Jln. Kartini Link. IV Kel. Tanjung Tiram, MA (16) warga Jln. Kartini Link. IV Kel. Tanjung Tiram, MS (16) warga Jln. Kartini Link. IV Kel. Tanjung Tiram.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat, SH kepada wartawan, Senin (12/08) petang mengatakan kelima warga Kecamatan Tanjung Tiram tersebut diciduk dari tempat berbeda setelah melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap korban Risky di Jln. Kartini Link. IV Kel. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
Disebutkan Kapolsek, mereka diciduk berdasarkan pengaduan Rahmad (28) warga Gg. Aman Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara ke Polsek Labuhan Ruku, Minggu (11/08) sekitar pukul 23.00 WIB.
Rahmad mengadukan Adu alias Apek dan kawan-kawan yang diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama dan penikaman terhadap korban Risky (18) yang tak lain adalah adik kandung pelapor, warga Pasar Rabuk Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / VIII/ 2019/ SU Res. Batu Bara/ Sek. L. Ruku.
Berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak bersama dengan unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan pengejaran terhadap 8 terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Pada Senin (12/08) antara pukul 02.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib Kanit Reskrim bersama team berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dan diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara 3 orang terduga pelaku lagi Mhd. Syair alias Sai dan Mhd. Agung serta Fahrul Rozi yang diduga melakukan penikaman masih dalam pengejaran tim unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Terhadap para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Yo 351 KUH Pidana
mengenai penganiayaan secara bersama- sama.
Kondisi korban Luka pada bagian kepala, Luka robek pada tangan kanan dan Luka tusuk pada bagian punggung. Saat ini korban menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kisaran. (ea.ps/mk)