Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Kurir dan 2 Pembeli 1 Ons SS

Editor: metrokampung.com
Keempat tersangka dan barbut diapit Kapolsek dan personil Polsek Labuhan Ruku.

Batubara-Metrokampung. com
Seluruh jajaran Polres Batubara berpacu memburu bandar, pengecer dan penikmat narkotika yang telah menjangkau hingga pelosok desa di Kabupaten Batubara.

Itu telah menjadi tekad Kapolres Batubara memberantas narkotika di Kabupaten Batubara dibuktikan dengan mengejar serta menangkap tersangka kasus Narkotika.

Setelah berkali-kali sukses meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika, Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus 4 tersangka termasuk kurir dengan barang bukti shabu shabu (SS) seberat 1 ons.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH pada rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (24/08) malam membenarkan pihaknya telah meringkus 2 orang kurir dan 2 orang pembeli SS.

Keempatnya diringkus di rumah kosong Jln. Solo Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, Sabtu (24/08) pukul 02.00 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, 2 kurir warga Kab. Deli Serdang yakni Rahmat Syahdani (40) warga Jln.Perhubungan Kelurahan Bandar Setia  Kec. Percut Sei Tuan dan Jamaluddin (49) warga Dusun 1 Desa Baru Kec. Batang Kuis.

Sedangkan  2 warga Kab. Batubara, M. Yusuf alias Usuf Sontul (37) warga  Dusun  XI  Jln. Solo Desa Sukamaju Kec. Tanjung Tiram dan Suparmin alias Min (33) warga  Simpang Nangka  Desa Lubuk Cuik Kec.  Limapuluh Pesisir sebagai pembeli.

Barang bukti  yang ditemukan 1 paket besar SS sekira 1 Ons, 2  timbangan listrik, 2 Hp, 2 mancis, 4 lembar bukti struk BRI, 1 kartu  ATM, 1 buah skop, 1 buah alat hisap berupa wadah air mineral, pipet dan kompeng.

Kronologis penangkapan menurut Kapolsek dimulai dari Suherman alias Eman warga Kota Medan  yang menyuruh Rahmat Syahdani dan Jamaluddin berangkat ke Tanjung Tiram untuk mengantar SS seberat 1 ons kepada M. Yusuf alias Usup Sontul.Keduanya diberi upah Rp. 2 Juta.

Keduanya berangkat dari Medan, Jumat (23/08) pukul 20.00 Wib dengan naik bus Sartika. Setiba  di loket keduanya naik beca ke kedai kopi di Jln Merdeka Tanjung Tiram.

Ketika di kedai kopi mereka menghubungi Suparmin lewat telepon seluler minta  agar mereka diantar dan bertemu dengan M. Yusuf  yang merupakan residivis kasus Narkotika.

Setelah Suparmin tiba di kedai kopi, ketiganya kemudian naik beca ke Jln Solo dan bertemu dengan M. Yusuf.

Selanjutnya mereka menuju rumah kosong di Jln Solo untuk mencoba barang tersebut. Suparmin mencongkel bungkusan  berisi SS dan  setelah dicoba maka M. Yusuf  mengambil timbangan untuk menimbang bubuk SS  tersebut.

Setelah transaksi jual beli mereka mencoba lagi SS  tersebut. Saat mereka berempat asyik menikmati SS tim opsnal Polsek Labuhan Ruku yang telah melakukan pengintaian langsung menggerebek rumah kosong tersebut.

Keempat tersangka tak berkutik selain pasrah diringkus dan digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku  berikut barang bukti yang ditemukan di Tkp.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini