Polsek Labuhan Ruku Ringkus 3 Penyabu

Editor: metrokampung.com
Ketiga tersangka dan barbut.

Batubara-Metrokampung.com
Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batubara meringkus  3 laki-laki yang diduga terlibat pidana narkotika jenis sabu dari 2 tempat berbeda, Rabu (21/08).

Tersangka Suherman (30) warga  Dusun 8 Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab. Batubara, Ryanto (23) warga Dusun 2 Desa Suka Rame Kec Sei Balai Kab. Batubara yang mengaku disuruh membeli sabu ditangkap Rabu subuh ketika sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Provinsi  Dusun IV Desa Pahang Kec Talawi Kab Batubara.

Sedangkan Rahmad Yusuf (28) berprofesi sebagai Pedagang warga Huta II Kamp. Melayu Desa. Teluk Lapian (Tinjouan) Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun yang menyuruh kedua tersangka diringkus di kediamannya di Huta II Kamp. Melayu Desa Teluk Lapian Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH, Rabu (21/08) siang menjelaskan ketiga tersangka ditangkap karena saat digeledah kedapatan membawa 2 paket kecil sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti  Personil lidik Polsek Labuhan Ruku.

Mendapat informasi tersebut  Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak langsung melakukan Lidik dan tepat di TKP di Jalan Provinsi di Dusun  IV Desa Pahang Kec. Talawi melakukan penyetopan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan  berhasil diamankan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu  terbungkus plastik transparan.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke komando guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian setelah dilakukan interogasi kepada  kedua tersangka diperoleh keterangan bahwa keduanya membeli Narkotika jenis Sabu tersebut atas suruhan dan menggunakan uang milik tersangka Rahmad Yusuf yang berdomisili di Tinjouan.

Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib Kanit Reskrim bersama dengan Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Rahmad Yusuf  di rumahnya di Tinjouan.

Ketiga tersangka  saat ini berada di Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 Unit Sp Motor Yamaha MIO warna merah BM 5055 UL,serta 1unit HP merk NOKIA S2 warna hitam. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini