PTPN 4 Kebun Ajamu Pecat Karyawan Semena-mena, Erison Sormin Mencari Keadilan ke PHI

Editor: metrokampung.com
Erisson Sormin Korban PHK semena mena Kebun PTPN 4 A Jamu.

Rantauprapat, metrokampung.com
PTPN 4 Kebun Ajamu dituding telah melakukan PHK (Putusan Hubungan Kerja) atau Pemecatan semena-mena terhadap salah seorang Karyawannya berinisial Erison Sormin (40) warga dusun ll, desa cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.

Anehnya surat PHK atau pemecatan dari perusahaan PTPN4 Kebun Ajamu, pada tanggal 20 Februari 2019 lalu disampaikan Oleh Manager Kebun Edi Arianto diruang kerjamya.

Erison sama sekali merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan bagian Verifikasi di perusahaan tersebut.

"Saya tidak tahu kesalahan apa yang telah saya perbuat sehingga saya di PHK oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun, pihak perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan alasan saya telah melakukan kesalahan berat di perusahaan tersebut," ungkap Erison yang juga mantan Ketua Serikat Pekerja Buruh Perkebunan (SPBUN), kepada Metro Kampung Kamis (22/8).

Erison menceritakan bahwa, dirinya telah bekerja selama 18 tahun, 2 bulan sebagai karyawan di PTPN4 Ajamu. Namun, pada tanggal 20 Februari 2019 lalu dia dipanggil dan diberikan langsung surat PHK oleh Manager PTPN4 Ajamu Edy Harianto.

Sewaktu diruangan Manager, kata Erison, saya diminta jangan membaca terlebih dahulu surat PHK yang diberikannya sebelum keluar ruangan kantor.

"Jangan dibaca di ruangan saya. Dibaca diluar saja," ujar Erison menirukan perkataan Manager PTPN4 Ajamu tersebut.

Diakunya,  sebelumnya 10 orang BHL (Buruh Harian Lepas)  Suami Istri bersama keluarganya pada Bulan February 2019 datang menemuinya ,meminta tolong agar status mereka sebagai BHL ditingkatkan menjadi karyawan, karena mereka sudah bekerja selam 10 tahun menjadi tenaga kerja BHL di Kebun PTP 4 A Jamu.

Selanjutnya bersama ke 10 Karyawan Pasutri dan keluarganya didampingi LSM Poso Mapala wilayah Pantai  Demo ke Kebun PTP4.

"Saya sebagai ketua SPBUN ikut hadir dalam demo itu yang bertujuan untuk memidiasi antara pekerja BHL dan pihak Perkebunan",terangnya.

Ditambahaknya, Setelah berlangsung 2 hari Demo itu dilaksanakan"itulah saya dapat surat PHK dari Perkebunan PTP4 A Jamu",terangnya lagi.

Setelah mendapat surat PHK semena mena itu Erison pun melaporkan pihak PTPN 4 kebun Ajamu ke Pihak Disnaker Labuhanbatu lalu dilaksanakan Mediasi 1 x hasilmya pihak perkenunam bersedia membayar pesangon.

Namun jelas Erison hasil Mediasi oleh Disnaker belum membuatnya menerima PHK sepihak Kebun PTPN 4 A Jamu tersebut.karena menurutnya PTPN 4 A Jamu diyakiminya telah mengangkangi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.

Selanjunya, Erisson melanjutkan Proses PHK semena  mena itu  ke PHI ( Pengadilan Hubungan Induatrial ) Medan Sumatra Utara.

"Sedang berlangsung sudah 1  kali sidang,, dan masih dalam tahap proses. Tujuan menutut keadilan adanya pengadilan di indonesia.
Karena pihak kebun sepertinya tidak mengakui adanya pengadilan di Indonesia.",ucapnya lagi.

Terpisah, Manager PTPN4 Kebun Ajamu Labuhanbatu Edy Harianto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut saat di Telp tidak menjawab, WA yang disampaikan juga belum membalas. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini