Seorang IRT Terduga BD & 4 Penikmat Sabu Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Atas tersangka BD sabu Misna dan 2 rekannya serta barbutnya.
Bawah 2 tsk penikmat sabu dan barbutnya.

Batubara- Metrokampung.com
Seorang terduga bandar narkotika jenis sabu serta 4 orang tersangka penikmat sabu dari 2 tempat berbeda pada hari yang sama sukses digulung Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, SH kepada wartawan, Jumat (16/08) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan di 2 lokasi berbeda terkait narkotika jenis sabu, Kamis (15/08)

Para tersangka yang diringkus adalah  seorang terduga bandar narkotika jenis sabu serta 4 orang yang diduga penikmat sabu.

Dikatakan Kapolsek, berbekal informasi akurat dari masyarakat ada seorang bandar Narkotika jenis Sabu yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama dengan seorang teman prianya dan seorang teman wanitanya.

Kemudian tim buser Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak  berangkat ke TKP dan melakukan penggrebekan.

Pada penggerebekan di Dusun  III Desa  Tali Air Permai Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, Kamis (15/08)  sekira pukul 21.30 Wib tim buser berhasil meringkus 2 orang perempuan  dan seorang laki-laki serta berbagai barang bukti.

Mereka adalah terduga bandar sabu Misna (33) seorang ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Tali Air Permai Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, serta Andi Supranata (31) pekerjaan Supir warga Dusun  II Desa Marihat Bandar Kec. Bandar Kab. Simalungun dan Sriyana (36) berprofesi sebagai Biduan warga Jln. Tengar Desa  Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Barang bukti yang ditemukan di TKP dan disita adalah 1 paket besar Narkotika jenis Sabu, 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, Uang tunai Rp. 110.000, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah HP Nokia Warna Hitam, 2 buah kaca pirek, 12 pipet, 6 buah mancis, 4 buah dompet,  1 buah buku notes.

Juga ditemukan dan disita 12 plastik transparan kosong ukuran sedang, 17 plastik transparan kosong ukuran kecil,  2 buah jarum, 1 buah bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 2  buah jam, 1 buah cincin, 1 buah gelang, 1 buah kalung, 1 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 buah Sim B1 Umum An. Andi Supranata dan 1 buah batu cincin.

Sebelumnya tim yang sama juga berhasil mengamankan tersangka penikmat sabu
Zakaria (21) dan Putra Ramadhan (19), keduanya warga Dusun  II Desa Padang Genting Kec. Talawi Kab. Batubara.

Keduanya diringkus Kamis (15/08) sekira pukul 15.00 Wib.
ketika sedang melintas di Jln. Perintis Kemerdekaan Link. III Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batubara.

Mereka diringkus karena sewaktu diberhentikan dari kendaraannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kaca pirek.

Seluruh tersangka dan barang bukti dari 2 penangkapan di 2 tempat berbeda tersebut diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses hukum selanjutnya. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini