TPKD SELAT BESAR DIRHAM RITONGA: KITA BAYAR Rp 28 JUTA

Editor: metrokampung.com
Kaur pembangunan/tim pelaksana kerja Desa Selat Bersar Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu memaparkan kegiatan kerja di dusun Cinta Karya pada awak media. 

LABUHANBATU-METRO KAMPUNG.COM
Kaur pembangunan yang juga selaku Tim Pelaksana Kerja Desa (TPKD) Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu Dirham Ritonga di kantornya, Kamis (8/8/2019) mengatakan terkait pengerjaan penyekrapan badan jalan di dusun Cinta Karya sudah selesai dikerjakan bahkan sudah diberita acarakan pada 26/6/2019 lalu, sebesar Rp 28 juta," papar Dirham.

Lebih rinci dipaparkannya bahwa pekerjaan tersebut diborongkan pada seorang warga Meranti Paham (andi-red)sepanjang 2000 m lebar 3 m selama 4 hari kerja/36 jam dengan nilai Rp 700 ribu/jam dan pembayarannya langsung oleh dirham setelah mengambil uang dari bendahara desa," terangnya.

"Saya sudah berita acarakan penyekrapan jalan dusun cinta karya sepanjang 2000 m lebar 3 m  pada 26/6/2019 lalu Rp 28 juta kepada Andi," ucapnya.


Kompirmasi awak media terkait plang informasi bernilai Rp 40 juta Dirham mengakui bahwa dirinya hanya membayarkan senilai Rp 28 juta pada Andi dan mengenai sisa uang yang tertera pada plank tidak ada sama dirinya," ucap Dirham.

Ketika dimintai tanggapannya Ansyari tambak selaku sekjen taruna Merah putih Menyikapi hal pengerjaan pembukaan badan jalan dusun cinta karya dari dana desa selat besar kec Bilah Hilir labuhanbatu menduga adanya pembohongan publik dan Mark Up penggunaan dana desa, pasalnya menurutnya pekerjaan penyekrapan badan jalan yang dilakukan tidak sesuai dengan plank yang menuliskan pembukaan badan jalan," terangnya.

Lebih lanjut di katakannya bahwa pengajuan anggaran  terdapat 3 versi harga pada plank kantor Rp 41.938.000.pada plank lokasi Rp 40.000.000. Pada realisasi Rp 28.000.000. yang dipublikasikan berbanding dengan pengerjaan sesungguhnya merupakan upaya pembohongan publik terkait efektifitas anggaran desa. Patut diduga adanya unsur sengaja untuk meraup uang negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok," jelasnya.



" Perbedaan plank dengan realisasi pengerjaan merupakan pembohongan publik, termasuk Membesarkan harga pekerjaan dari realisasi kerja yang dibayarkan patut diduga suatu pembohongan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok," ucapnya.

Selain itu Ansyari juga Berharap kiranya Inspektorat selaku ujung tombak kabupaten dalam pemanfaatan keuangan negara dapat lebih efektif melakukan fungsi pengawasannya," tandasnya.( MK/R.Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini