Usaha Pembuatan Terasi Blacan di Bagan Asahan Tidak Miliki Izin, Kades Angkat Bicara

Editor: metrokampung.com
Dua lokasi industri pengolahan Terasi (Blacan) yang telah berdiri cukup lama di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan diduga tidak memiliki izin.

Tanjungbalai, metrokampung.com
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor 107 Tahun 2015 diterangkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri akan dikenakan sanksi bertahap berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penutupan. Karena Izin Usaha industri (IUI) merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan usaha industri.

Namun bertolak belakang dengan usaha/industri pengolahan Terasi (Blacan) yang berada di Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan yang diduga tidak memiliki izin hingga puluhan tahun sejak berdiri.

Pantauan wartawan dilokasi, Selasa (20/8), ada dua industri tempat pembuatan / pengolahan terasi (blacan) diareal tersebut. Saat dikonfirmasi kepada para pekerja mengatakan bahwa kedua industri pembuatan terasi itu yang pertama milik Rasi dan Ali Asiu warga Tanjungbalai.


Kepala Desa Bagan Asahan, Syahril Akmal Hasibuan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, dari sepengetahuan pihaknya bahwa industri pengolahan terasi itu tidak pernah meminta rekomendasi untuk pengurusan izin usaha tersebut. Sehingga selama ini dinilai bahwa pihak pengusaha tidak peduli sama pejabat setempat.

"Selama saya menjabat terhitung tanggal 18 Oktober 2016 pihak pengusaha belum sama sekali pernah mengurus izin. Seharusnya, lebih baik pihak pengusaha mengurus izin nya serta membuat tempat limbah sebaik baik nya agar terhindar dari pemukiman warga agar tidak berdampak kepada lingkungan sekitar," ucap Syahril selaku Kepala Desa Bagan Asahan.

Ditambahkan Syahril bahwa selama ini limbah yang dihasilkan industri itu adalah bekas kotoran dan sampah dari usaha Terasi (blacan) itu yang sering ditemui berserakan disekitar lokasi. Oleh karena itu diharapkan nya agar pihak pengusaha juga harus menyediakan tempat limbah sehingga tidak mencemari lingkungan baik ke aliran sungai maupun di darat lingkungan sekitar.

"Apa lagi usaha itu sudah beroperasi cukup lama hingga 10 tahun sebelum saya menjabat di desa ini. Saya menghimbau kepada pihak pengusaha agar segera mengurus izin baik dipemerintah desa setempat maupun pihak instansi terkait yang berwenang, agar pengusaha yang ingin berusaha itu mentaati prosedur hukum dan tidak melawan hukum dengan menentang tidak pedulian akan surat izin," pungkasnya.    

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pengusaha belum dapat dikonfirmasi terkait industri pengolahan Terasi tersebut. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini