3 Tersangka Pengeroyok Polisi Ditangkap

Editor: metrokampung.com

Batu Bara-Metrokampung.com
Tiga tersangka diduga otak pengeroyokan terhadap 7 personil Polsek Medang Deras (Kamis, 29/08) saat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Narkoba di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara ditangkap Sat Reskrim Polres Batu Bara dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. M. Hum mengungkapkan penangkapan tersebut pada pres realese di Sat Reskrim, Senin (16/09) petang.

Dikatakan Kapolres meski pihaknya telah memberi ultimatum agar tersangka pengeroyokan menyerahkan diri namun tidak ada yang mengindahkan.

Setelah lewat dari waktu yang diberikan, tim buser Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mengadakan penyisiran hingga berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan.

Ketiga tersangka yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka narkoba merupakan warga Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara masing masing Muhammad Safi'i alias Pi'i (42)  warga Dusun Pematang. Pi'i  merupakan orang pertama  yang menghalang-halangi penangkapan tersangka narkoba Muhsmmad Ikbal alias Ikbal dan Iskan Aziz alias Topan. Dia juga merupakan orang yang diduga memprovikasi warga untuk menyerang personil Polsek Medang Deras.

Tersangka berikutnya adalah Muhammad Khairul alias Irol (44) warga Dusun IV Mesjid. Irol diduga meneriakkan 'ayo sini merapat bantu kami, serang'. Teriakan tersebut membuat lebih seratus massa datang  dan menyerang personil Polsek Medang Deras.

Tersangka ketiga Abdul Rahman alias Aman (29) warga Dusun III Pinggir Sungai juga berteriak memanggil warga untuk menyerang. Tersangka Aman juga menarik tangan tersangka narkoba  Muhammad Ikbal sehingga terlepas dari tangan Briptu Edi.

Menurut Kapolres ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 170 junto Psl. 351 junto Psl. 160 junto Psl. 212 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini